Tiga Saksi Kasus Suap di MA tak Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA  – Tiga saksi yang siap diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.

Tiga saksi, yakni Musa Daulay berprofesi notaris, ibu rumah tangga Diastuti Herfini, dan pimpinan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan Hari Purwanto. Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

“Musa Daulay, notaris, penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, kata dia, penyidik juga belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadiran saksi Diastuti.

Sedangkan saksi Hari, Ali mengatakan yang bersangkutan telah mengirimkan surat terkait ketidakhadirannya dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

“Yang bersangkutan mengirimkan surat. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya,” kata Ali.

Hiendra telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan tersebut terkait pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Pada awal 2015, tersangka Rezky menerima 9 lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi No: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) dan dalam proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh PN Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Lihat juga...