KKP Gagalkan Pengiriman Bambu Laut di Pelabuhan Pantoloan

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan barang bukti dugaan tindak pidana pemanfaatan bambu laut (Isis spp) di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah. Modusnya, komoditi Bambu Laut tersebut dikirim berbentuk rumput laut. 

“Tindakan pengamanan bambu laut sebagai bentuk komitmen KKP dalam menegakkan aturan perlindungan terhadap biota-biota laut yang dilindungi,” kata Aryo Hanggono, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Rabu (29/4/2020).

Penegakan aturan perlindungan bambu laut di Palu merupakan yang pertama kali dilakukan sejak bambu laut ditetapkan sebagai biota laut yang dlindungi secara penuh pada Januari 2020 lalu. Diketahui bambu laut sebagai biota yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 8 Tahun 2020

“Upaya perlindungan bambu laut dapat berjalan dengan baik, KKP akan melakukan monitoring populasi dan pengawasan bambu laut secara berkala. Untuk itu diperlukan sinergitas antar K/L, Pemda dan masyarakat dalam melakukan pengawasan pemanfaatan biota laut dilindungi oleh Undang-Undang,” pungkas Aryo.

Sementara itu, Kepala BPSPL Makassar, Andry Sukmoputro menjelaskan sebelumnya BPSPL Makassar menerima laporan dari SKIPM Palu rencana pengiriman komoditi hasil laut (rumput laut) dari Kabupaten Parigi Moutong yang dicurigai sebagai biota laut yang dilindungi.

Berdasarkan informasi petugas lapangan SKIPM Palu, komoditi yang akan dikirim bukan rumput laut melainkan karang keras seperti batu sebanyak 422 karung dengan total berat kurang lebih 20 ton.

“Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan BPSPL Makassar Wilker Palu, diketahui bahwa komoditi hasil laut yang akan dikirim tersebut merupakan bambu laut yang dilindungi secara penuh. SKIPM Palu selanjutnya melakukan penahanan sementara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh DKP Sulteng,” ungkap Andry di Makassar.

Andry menambahkan, untuk melakukan penanganan terhadap bambu laut yang diamankan, DKP Sulteng membentuk Tim Terpadu Penanganan Pemanfaatan Bambu Laut yang terdiri dari DKP Sulteng, BPSPL Makassar, SKIPM Palu, dan Pangkalan PSDKP Bitung Wilker PSDKP Donggala. Tim terpadu selanjutnya merekomendasikan dari 422 karung berisi bambu laut, 396 karung akan dimusnahkan dan 26 karung bambu laut akan diamankan oleh Tim Terpadu sebagai barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan.

Andry berharap penggagalan pengiriman biota laut yang dilindungi ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak mengambil bambu laut lagi. “Selanjutnya, BPSPL Makassar akan terus melakukan sosialisasi secara intensif tentang biota laut yang dilindungi kepada stakeholders dan masyarakat di wilayah Sulawesi,” ujarnya.

Lihat juga...