Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 mengenai 15 panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.  SE tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” ujar Menteri Agama, Fachrul Razi, Senin (6/4/2020) di Jakarta.

“Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” sambungnya.

“Semua panduan dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” pungkas Menag.

Adapun 15 paduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020 tersebut, sebagai berikut:

-Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

-Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

-Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

-Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

-Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

Lihat juga...