Kabid Jalan Dinas PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara perusahaan milik Robi Okta, akhirnya dipilih sebagai pelaksana proyek karena bersedia memberikan commitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek yang dibagikan 10 persen kepada Ahmad Yani, dan sisanya kepada wakil bupati dan anggota DPRD setempat yang juga dibagikan oleh Elfin sendiri secara bertahap.
Dari perbuatanya itu, Elfin menerima uang senilai Rp1 miliar serta sebidang tanah senilai Rp2 miliar, tas dan sepatu senilai Rp25 juta dari kontraktor Robi, karena telah memuluskan suap proyek tersebut.
Perbuatan Elfin yang tidak mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengingat statusnya sebagai ASN tidak menunjukkan contoh yang baik, menjadi pemberat vonis.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, Elfin bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatanya. Atas vonis tersebut, terdakwa Elfin memilih pikir-pikir. (Ant)