10 Penumpang Kapal Ilegal Dikarantina di Bangka Barat

MENTOK – Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan 10 orang penumpang yang masuk ke Pelabuhan Mentok menggunakan kapal angkutan ilegal sudah dikarantina.

“Mereka sudah kami serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk dilakukan sesuai protokoler kesehatan yang berlaku, dan sudah dilakukan karantina untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Selasa (28/4/2020).

Ia mengatakan, untuk mengurus penumpang dari dua kapal cepat mini yang difungsikan untuk angkutan penumpang dari Sungsang, Banyuasin, Sumatra Selatan menuju Mentok, sepenuhnya berada di tangan tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangka Barat.

“Kewenangan kami hanya memroses para sopir yang telah melakukan usaha angkutan penyeberangan laut tanpa izin dari instansi tersebut,” katanya.

Hal ini dikatakan Kapolres Adenan, menanggapi penangkapan dua kapal cepat mini atau yang biasa disebut speed lidah di perairan Karangaji Mentok, saat mengangkut penumpang dari Sumatra menuju Pelabuhan Mentok.

Dalam penangkapan yang dilakukan tim patroli Satpolair Polres Bangka Barat pada Minggu (26/4) tersebut, polisi menahan dua orang sopir masing-masing bernama Darmawan bin Oman (56), sopir kapal cepat mini Heryadi, dan Jhon Jeni (46) sopir kapal cepat mini Putra Asmara, keduanya warga Sungsang, Banyuasin, Sumatra Selatan.

Sedangkan 10 orang penumpang dua unit kapal cepat mini itu, masing masing dari kapal speed Haryadi, terdiri dari Ahmad Junari (40), Kalami Jaya alias Ami (36), M. Abil zafa alias Abil (14), Nadin (6), Zena (3), dan M. Danis (5), seluruhnya warga Pangkalpinang.

Lihat juga...