Hadapi Covid-19, Trenggalek Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi
TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Kebijakan tersebut ditujukan kepada warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Serta masyarakat kelas menengah ke bawah, yang secara ekonomi terdampak langsung pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19), pemerintah daerah diminta memprioritaskan kesehatan masyarakat serta diikuti dengan program jaring pengaman sosial,” kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Kamis (2/4/2020).
Pemerintah Kabupaten Trenggalek sejauh ini disebutnya, telah melakukan upaya mengurangi risiko penyebaran corona melalui pembatasan akses. Serta tracing pendatang melalui cek poin, sesuai status kesehatannya secara menyeluruh.
Bupati yang akrab disapan Mas Ipin tersebut mengatakan, pihaknya juga menerapkan zona physical distancing, serta penutupan tempat hiburan dan wisata. “Kami sadar, akan ada sektor ekonomi dan pelaku ekonomi yang terdampak. Oleh karena itu kami akan mengambil beberapa kebijakan daerah dalam konteks sosial ekonomi, guna melengkapi kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat maupun provinsi,” paparnya.
Kebijakan tersebut antara lain, memberikan relaksasi pajak dan retribusi daerah pada sektor-sektor usaha mikro, kecil dan menengah. Seperti pajak hotel, pajak restoran dan retribusi sewa lahan dan bangunan pada kios yang dikelola pemerintah. Sektor tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah, hingga status kedaruratan kesehatan dan tanggap darurat bencana dicabut oleh pemerintah.
Selain itu, juga meregistrasi ODP untuk mendapat akun ojek daring, disertai dengan pengisian saldo senilai Rp200 ribu per ODP yang sedang menjalani isolasi diri di rumah selama 14 hari. Hal ini dimaksudkan, mereka bisa disiplin mengisolasi diri di rumah, di satu sisi tetap dapat terpenuhi kebutuhannya tanpa harus bekerja ataupun berbelanja di luar.
Skemanya, akan terdapat 454 ODP yang diintervensi sesuai data pada 1 April 2020. Jumlah penerima akan mengikuti perkembangan jumlah ODP yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Gugus Tugas di tingkat desa diharapkan melakukan evaluasi, jika ODP yang dimaksud tidak disiplin menjalani isolasi mandiri di rumah, maka bantuan akan diberhentikan.
“Gugus tugas sosial ekonomi mendapatkan data awal setidaknya terdapat 1.154 pedagang asongan di sekitar sekolah yang terdampak, 699 orang miskin yang belum masuk data terpadu butuh jaminan hidup, 51 disabilitas tuna netra yang berketrampilan memijat terdampak, 570 pekerja informal, 54 IKM dengan rata-rata 10 pegawai terdampak, 445 pedagang area wisata, 80 orang pokdarwis, 110 pedagang sekitar alun-alun, 896 UMKM dan 102 sopir harian yang terdampak,” papar Arifin.
Data ODP ini diperkirakan akan terus bergerak, mengingat masa pandemi masih berlangsung. Dan seberapa dalam imbasnya kepada ekonomi masyarakat, masih terus berproses. Paling tidak, di masa awal pemerintah daerah setempat menyiapkan 5.000 kartu penyangga ekonomi. “Penyediaanya bekerjasama dengan BRI. Setiap pemegang kartu akan mendapatkan bantuan lima kilogram beras dan e-money dengan saldo Rp100 ribu, yang akan diterima setiap bulan hingga tiga bulan ke depan atau masa recovery akibat pandemi wabah corona dinyatakan selesai,” jelasnya.
Sebagai informasi tahap awal ini, sumber pendanaan adalah dana gotong-royong yang sumbernya dari beberapa donatur. Hal ini dimaksudkan agar memberikan ruang bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyisir anggaran lebih detail. Serta berkoordinasi dengan desa dan sektor terdampak, untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai mereka yang paling rentan terdampak COVID-19. (Ant)