Hadapi Covid-19, Trenggalek Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (kiri), saat peluncuran paket kebijakan penyangga ekonomi kerakyatan selama masa pandemi COVID-19 dari gedung Smary Centre, Trenggalek, Rabu (2/4/2020) – Foto Ant

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Kebijakan tersebut ditujukan kepada warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Serta masyarakat kelas menengah ke bawah, yang secara ekonomi terdampak langsung pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19), pemerintah daerah diminta memprioritaskan kesehatan masyarakat serta diikuti dengan program jaring pengaman sosial,” kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Kamis (2/4/2020).

Pemerintah Kabupaten Trenggalek sejauh ini disebutnya, telah melakukan upaya mengurangi risiko penyebaran corona melalui pembatasan akses. Serta tracing pendatang melalui cek poin, sesuai status kesehatannya secara menyeluruh.

Bupati yang akrab disapan Mas Ipin tersebut mengatakan, pihaknya juga menerapkan zona physical distancing, serta penutupan tempat hiburan dan wisata. “Kami sadar, akan ada sektor ekonomi dan pelaku ekonomi yang terdampak. Oleh karena itu kami akan mengambil beberapa kebijakan daerah dalam konteks sosial ekonomi, guna melengkapi kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat maupun provinsi,” paparnya.

Kebijakan tersebut antara lain, memberikan relaksasi pajak dan retribusi daerah pada sektor-sektor usaha mikro, kecil dan menengah. Seperti pajak hotel, pajak restoran dan retribusi sewa lahan dan bangunan pada kios yang dikelola pemerintah. Sektor tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada pemerintah daerah, hingga status kedaruratan kesehatan dan tanggap darurat bencana dicabut oleh pemerintah.

Lihat juga...