Dinas PKO Sikka Beberkan Ketentuan Kelulusan Siswa
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Terkait pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, para guru diminta untuk tetap waspada mengikuti segala anjuran pemerintah, menjaga kesehatan guru dan peserta didik dengan cara belajar dari rumah di mana guru memberikan materi pembelajaran yung mudah atau ringan
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R1 Nomer 4 Tahun 2020, bahwa Ujian Negara (UN) Tahun 2020 dibatalkan maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang yang lebih tinggi.
“Hal ini dipertegas oleh Direktur Sekolah Manengah Atas dalam rapat yang diselenggarakan LPMP NTT bersama para kepala Dinas Pendidikan seluruh NTT melalui telekonferensi pada 14 April 2020 lalu,” ungkap Mayella da Cunha, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Kamis (16/4/2020).

Yell sapaannya mengatakan, ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa dengan ketentuan bagi Sekolah Dasar atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir sejak kelas 4, 5 dan kelas 6 semester gasal.
Nilai semester genap kelas 6 sebutnya, dapat digunakan sebatas tambahan kelulusan termasuk untuk SMP dan sederajat pun diberlakukan hal serupa dengan menghitung nilai 5 semester terakhir.
“Nilai semester genap kelas sembilan dapat digunakan sebagai tambahan kelulusan. Kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah,” terangnya.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, jelas Yell, dapat dilakukan dalam bentuk porto folio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan. tes daring, dan atau bentuk assessment jarak jauh lainnya.
Tes daring disesuaikan dengan kemampuan siswa atau orang tua serta kondisi jangkauan jaringan sementara penerimaan peserta didik baru wajib dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Permendikhud Nomor 41 Tahun 2020.
“Sehubungan masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang mana berdampak pada pendapatan atau penghasilan guru honor, maka pembayaran honor kepada guru yang berstatus bukan ASN yakni guru honor non ASN mempergunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkapnya.
Namun penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honor ini tegas Yell, dapat digunakan paling banyak 50 persen serta tidak perlu ada persyaratan memiliki Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Kependidikan (NUPTK).
Tetapi walaupun belum masuk dalam Dapodik, namu guru yang bersangkutan harus tercatat per 31 Desember 2019 sehingga syaratnya dipermudah agar meringankan beban guru.
“Proses penerbitan bagi guru yang belum memiliki NUPTK tetap dilaksanakan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Masih ada sekolah, kata Yell yang terdeteksi rekening sekolah tidak valid di mana hal ini akan berdampak pada proses pencairan dana BOS sehingga kepada sekolah yang sudah menerima dana BOS tidak boleh mengganti rekening.
“Para kepala sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas PKO Sikka pada setiap hari kerja. Namun dalam standar physical distancing serta wajib menggunakan masker,” pesannya.
Senentara itu, Magnus Nong salah seorang wali murid mengakui, dirinya pun bingung sebab sejak mewabahnya corona anaknya yang duduk di bangku kelas 3 SMP di kota Maumere diliburkan.
Memang, kata Magnus hal ini sudah mereka ketahui melalui berita di media namun kata dia, setelah mendapatkan pemberitahuan dari pihak sekolah maka sebagai orang tua murid mereka menerima keputusan pemerintah.
“Dalam situasi wabah corona ini kita juga orang tua murid tidak ada rapat di sekolah hanya ada pemberitahuan saja melalui telepon. Kami lega karena sudah mendapatkan informasi dari sekolah,” ungkapnya.