Dinas PKO Sikka Beberkan Ketentuan Kelulusan Siswa
Editor: Makmun Hidayat
MAUMERE — Terkait pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, para guru diminta untuk tetap waspada mengikuti segala anjuran pemerintah, menjaga kesehatan guru dan peserta didik dengan cara belajar dari rumah di mana guru memberikan materi pembelajaran yung mudah atau ringan
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R1 Nomer 4 Tahun 2020, bahwa Ujian Negara (UN) Tahun 2020 dibatalkan maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang yang lebih tinggi.
“Hal ini dipertegas oleh Direktur Sekolah Manengah Atas dalam rapat yang diselenggarakan LPMP NTT bersama para kepala Dinas Pendidikan seluruh NTT melalui telekonferensi pada 14 April 2020 lalu,” ungkap Mayella da Cunha, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Kamis (16/4/2020).

Yell sapaannya mengatakan, ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa dengan ketentuan bagi Sekolah Dasar atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir sejak kelas 4, 5 dan kelas 6 semester gasal.
Nilai semester genap kelas 6 sebutnya, dapat digunakan sebatas tambahan kelulusan termasuk untuk SMP dan sederajat pun diberlakukan hal serupa dengan menghitung nilai 5 semester terakhir.
“Nilai semester genap kelas sembilan dapat digunakan sebagai tambahan kelulusan. Kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah,” terangnya.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas, jelas Yell, dapat dilakukan dalam bentuk porto folio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan. tes daring, dan atau bentuk assessment jarak jauh lainnya.