ASN di Aceh Diinstruksi Tidak Mudik

Forkopimda Aceh menggelar rapat melalui video conference bersama Forkopimda Kabupaten dan Kota se-Aceh, yang dipimpin Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Banda Aceh, Rabu (15/4/2020) – Foto Ant.

BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan instruksi kepada bupati dan wali kota se-Aceh, untuk mengimbau masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mudik menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Semuanya dalam upaya mencegah dan menghindari penyebaran virus corona. “Surat instruksi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020, tanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali kota di Aceh dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ada,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Rabu (15/4/2020).

Instruksi yang diterbitkan Plt Gubernur Aceh tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah serta sejumlah peraturan tingkat pusat lainnya. Plt Gubernur Aceh menilai, diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota, dalam penanganan COVID. Salah satunya menginstruksikan kepada para Bupati dan Wali Kota se-Aceh untuk menerbitkan imbauan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Imbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan mudik ke luar dan ke dalam Provinsi Aceh dalam rangka Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. Selanjutnya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 H, baik antar Kabupaten dan Kota di dalam Provinsi Aceh maupun ke luar Provinsi Aceh.

Kemudian bagi masyarakat yang telah terlanjur mudik, maka Pemerintah Kabupaten dan Kota, menginstruksikan kepada Keuchik atau kepala desa untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP). Hal itu diklaim sesuai dengan protokol kesehatan, dan melaporkan ke Kantor Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk proses pengawasan. Memberikan arahan secara berjenjang sampai ke gampong, mengenai Instruksi Gubernur guna menghindari stigma negatif kepada pemudik.

Setiap Kecamatan juga membentuk Satgas COVID-19, dengan tugas utama memantau ODP dengan memanfaatkan secara optimal Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kemudian tenaga Bidan Desa, Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta relawan lainnya dalam menjalankan protokol kesehatan terhadap ODP. (Ant)

Lihat juga...