Virus Corona Menyebar, MA Tetap Beraktivitas Normal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan TUN, tentu sidang dapat memanfaatkan E-Litigasi sebagai pilihan,” sebutnya.

Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam surat edarannya terkait layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK.

“Setelah itu, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan atau langkah berikutnya. Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali,” kata Juru bicara MK, Fajar Laksono.

Lihat juga...