Virus Corona Menyebar, MA Tetap Beraktivitas Normal

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengatakan, aktivitas di MA hingga saat ini berjalan normal seperti biasa. Dimana sidang-sidang perkara masih tetap berjalan seperti biasanya, dan hingga saat ini lembaga peradilan tersebut belum mengeluarkan kebijakan terkait penyebaran virus corona untuk badan peradilan yang ada di bawah MA.

“Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah. Mahkamah Agung (MA) saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus corona,” kata Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Cendana News di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Ketua Kamar Pengawasan MA itu menyebutkan, untuk jajaran pengadilan yang ada di daerah, mengikuti sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional. Baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah.

Andi juga mengatakan, mengenai sidang-sidang pengadilan, khususnya terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, maka pelaksanaannya diserahkan kepada Ketua Pengadilan setempat, sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang.

“Khusus untuk sidang perkara pidana karena menghadirkan banyak orang, persidangannya diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan setempat, apakah sidang tetap berjalan sesuai jadwal atau ditunda persidangannya,” jelasnya.

Sementara itu untuk perkara di luar pidana, seperti perdata, perdata agama dan TUN, pengadilan bisa menggunakan E-Litigation sebagai alternatif pilihan agar meminimalkan kontak atau berinteraksi langsung dengan pihak lain.

Lihat juga...