Trenggalek Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19
TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menetapkan status tanggap darurat wabah Corona Virusdisease 2019 (Covid19), sehingga berbagai upaya mitigasi sudah dan akan dilakukan, guna mencegah paparan virus yang telah menjadi pandemi global, termasuk di Indonesia tersebut.
Bupati Trenggalek, Moch Nur Arifin, mengatakan penetapan status tanggap darurat Covid-19 itu dituangkan dalam SK Bupati Nomor 360/422/406.029/ 2020 tertanggal 26 Maret 2020.
Status tanggap darurat sendiri berlaku selama 65 (enam puluh lima) hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
“Peningkatan status ini menindaklanjuti langkah BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang telah menetapkan status darurat Covid-19 di Indonesia. Selain itu, Ibu Gubernur juga telah menyatakan darurat di seluruh kabupaten yang ada,” kata Bupati Nur Arifin, dalam pernyataannya.
Dijelaskan, penetapan darurat bencana ini diterbitkan karena virus ini kian mewabah di Tanah Air. Angka orang dalam risiko (ODR) karena memiliki riwayat perjalanan dari negara/daerah terpapar Covid-19, maupun yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), karena mengalami keluhan/gejala sakit mirip Covid-19 di Trenggalek yang kian bertambah.
Sebagaimana data resmi yang dihimpun oleh Gugus Tugas Covid-19, per Jumat (27/3), angka ODR di Kabupaten Trenggalek tercatat ada 3.101 orang, ODP 217 dan PDP 2 orang.
Nur Arifin menjelaskan, dengan makin meluasnya zona merah, mulai dari Blitar, Kediri maupun Magetan, rasanya makin dekat dengan Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan untuk fleksibilitas anggaran dan meningkatkan status kewaspadaan dari masyarakat, adalah momen yang tepat untuk mengingatkan sehingga jangan sampai ada yang positif.