Polri Sudah Menindak 12 Kasus Penimbunan Masker dan Antiseptik

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra – Foto Ant

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek pabrik masker ilegal yang dimiliki oleh seorang pria berinisial DW (57) di Jalan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020) malam. Penggerebekan dilakukan berdasarkan keterangan warga yang menyampaikan, produsen nakal itu menjual masker dengan harga yang tinggi.

“Setelah kita selidiki dia (DW) tidak hanya menjual masker, dia juga memproduksi masker. Saat ditanya oleh tim Reskrim Polsek Senen ternyata dia tidak mengantongi izin produksi, apalagi izin edar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto.

Heru mengatakan, masker yang diproduksi secara rumahan itu dikhawatirkan dapat berbahaya bagi kesehatan penggunanya, karena tidak memiliki standar dari Kementerian Kesehatan RI. “Tidak ada izin Departemen Kesehatan, pembuatannya bisa saja tidak steril jadi tidak sehat bagi penggunanya karena tidak memenuhi standar yang berlaku,” ujar Heru.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku untuk masker sebanyak 38 bal kain, serta 12 orang pegawai. Kesemuanya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pembuat masker ilegal itu dengan pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan. (Ant)

Lihat juga...