Polri Sudah Menindak 12 Kasus Penimbunan Masker dan Antiseptik

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra – Foto Ant

JAKARTA – Polri berhasil mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer (antiseptik) di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut adalah hasil dari pergerakan yang dilakukan dalam dua hari terakhir.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, dari 12 kasus tersebut, ada 25 orang yang menjadi tersangka. “Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar dan Kaltim,” tutur Asep, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Atas perbuatannya, ke-25 tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 107 UU No.7/2014, tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar. “Tindakan pelaku sangat tidak dibenarkan. Mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer,” ujarnya.

Penindakan terhadap para pelaku penimbunan masker tersebut, menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, untuk menindak pihak-pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi. “Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menunjukan barang bukti di pabrik masker ilegal di Jalan Kalibaru, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020) – Foto Ant

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek pabrik masker ilegal yang dimiliki oleh seorang pria berinisial DW (57) di Jalan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020) malam. Penggerebekan dilakukan berdasarkan keterangan warga yang menyampaikan, produsen nakal itu menjual masker dengan harga yang tinggi.

“Setelah kita selidiki dia (DW) tidak hanya menjual masker, dia juga memproduksi masker. Saat ditanya oleh tim Reskrim Polsek Senen ternyata dia tidak mengantongi izin produksi, apalagi izin edar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto.

Heru mengatakan, masker yang diproduksi secara rumahan itu dikhawatirkan dapat berbahaya bagi kesehatan penggunanya, karena tidak memiliki standar dari Kementerian Kesehatan RI. “Tidak ada izin Departemen Kesehatan, pembuatannya bisa saja tidak steril jadi tidak sehat bagi penggunanya karena tidak memenuhi standar yang berlaku,” ujar Heru.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku untuk masker sebanyak 38 bal kain, serta 12 orang pegawai. Kesemuanya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pembuat masker ilegal itu dengan pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan. (Ant)

Lihat juga...