Polri Sudah Menindak 12 Kasus Penimbunan Masker dan Antiseptik

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra – Foto Ant

JAKARTA – Polri berhasil mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer (antiseptik) di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut adalah hasil dari pergerakan yang dilakukan dalam dua hari terakhir.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, dari 12 kasus tersebut, ada 25 orang yang menjadi tersangka. “Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepri, Sulsel, Kalbar dan Kaltim,” tutur Asep, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Atas perbuatannya, ke-25 tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 107 UU No.7/2014, tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar. “Tindakan pelaku sangat tidak dibenarkan. Mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer,” ujarnya.

Penindakan terhadap para pelaku penimbunan masker tersebut, menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, untuk menindak pihak-pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi. “Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan momentum seperti ini dengan menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto menunjukan barang bukti di pabrik masker ilegal di Jalan Kalibaru, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020) – Foto Ant
Lihat juga...