Polrestro Bekasi Amankan 10 Pelajar SMP Pelaku Tawuran

Editor: Koko Triarko

Lebih lanjut dikatakan, bahwa saat ini Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut. Dari 10 orang pelaku yang berhasil diamankan juga disita delapan bilah senjata tajam jenis arit.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 170 dengan ancaman jika terbukti minimal lima tahun penjara.

Menanggapi kejadian tawuran antarpelajar hingga menewaskan satu pelajar lainnya tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengaku prihatin, dan mengatakan bahwa ada perubahan paradigma pendidikan.

Pemerintah terus melakukan upaya bagaimana membentuk pribadi yang humble, baik, dengan membumikan Pancasila, agar menumbuhkan rasa saling menghormati, persahabatan pengamanan dan koordinasi.

“Sekarang selalu diingatkan pelajaran secara nilai untuk juga nilai daya sikap perilaku membangun jaringan komunikasi. Tapi, ini terjadi lagi tawuran dan dilakukan oleh pelajar sekolah negeri yang duduk di bangku SMP, lagi,”ujarnya, prihatin.

Kejadian tersebut, kata Tri Adhianto, akan menjadi bahan evaluasi secara total, baik dari tim pelajar dan keikutsertaan orang tua.

“Tentunya semua harus terlibat, karena soal anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Apalagi kejadian tersebut diketahui pecah pada malam hari, jauh dari Jam sekolah. Tentu mereka setelah selesai sekolah tidak langsung kembali ke rumah. Di sini tentu perlu peran dari orang tua,” pungkasnya.

Lihat juga...