Polrestro Bekasi Amankan 10 Pelajar SMP Pelaku Tawuran

Editor: Koko Triarko

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, mengamankan 10 pelaku tawuran yang menewaskan satu pelajar yang masih duduk di bangku SMK, dan satu lagi masih dalam perawatan di rumah sakit. Ironis, tawuran tersebut terjadi antara dua kelompak pelajar, yakni SMP melawan pelajar SMK. Tapi, diketahui kelompok SMK lebih sedikit hingga terjadi pengeroyokan.

“Benar, Polrestro Bekasi Kota sudah mengamankan sepuluh pelajar yang masih duduk di bangku SMP terkait pengeroyokan kepada pelajar lainnya pada Kamis (12/3/2020) pukul 19.20 WIB, di wilayah Duren Jaya, Bekasi Timur,”ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko, di sela acara disfektan di Stasiun Bekasi, Jumat (13/3/2020) sore.

Dikatakan, bahwa pengeroyokan tersebut melibatkan dua kelompok pelajar, satu kelompok SMP dan yang menjadi korban adalah SMK. Mereka saling bertemu, sehingga terjadi pengeroyokan, kelompok SMP jumlah lebih banyak.

Dari sepuluh pelaku yang telah diamankan Polres Metro Bekasi tersebut, dua di antaranya diduga kuat sebagai pelaku dan tiga lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Status pelaku sendiri pelajar SMP dan korban pelajar SMK. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama orang tua murid atas kejadian pengeroyokan di wilayah Bekasi Timur, agar tidak terulang lagi,” tegasnya.

Menurut Wijonarko, harus menjadi perhatian karena kejadian tersebut adalah kelalaian orang tua. Pasalnya, kejadian terjadi pada malam hari, jauh dari waktu jam belajar sekolah. Artinya, para pelajar tersebut seharusnya sudah pulang ke rumah.

“Namun kenyataanya, mereka berkumpul dan mereka tawuran, lokasi tempat terjadi tawuran itu sendiri memang sepi dan jauh dari pemukiman. Ada dugaan masing-masing kelompok sudah janjian,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa saat ini Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut. Dari 10 orang pelaku yang berhasil diamankan juga disita delapan bilah senjata tajam jenis arit.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 170 dengan ancaman jika terbukti minimal lima tahun penjara.

Menanggapi kejadian tawuran antarpelajar hingga menewaskan satu pelajar lainnya tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengaku prihatin, dan mengatakan bahwa ada perubahan paradigma pendidikan.

Pemerintah terus melakukan upaya bagaimana membentuk pribadi yang humble, baik, dengan membumikan Pancasila, agar menumbuhkan rasa saling menghormati, persahabatan pengamanan dan koordinasi.

“Sekarang selalu diingatkan pelajaran secara nilai untuk juga nilai daya sikap perilaku membangun jaringan komunikasi. Tapi, ini terjadi lagi tawuran dan dilakukan oleh pelajar sekolah negeri yang duduk di bangku SMP, lagi,”ujarnya, prihatin.

Kejadian tersebut, kata Tri Adhianto, akan menjadi bahan evaluasi secara total, baik dari tim pelajar dan keikutsertaan orang tua.

“Tentunya semua harus terlibat, karena soal anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Apalagi kejadian tersebut diketahui pecah pada malam hari, jauh dari Jam sekolah. Tentu mereka setelah selesai sekolah tidak langsung kembali ke rumah. Di sini tentu perlu peran dari orang tua,” pungkasnya.

Lihat juga...