Perludem Harap Seluruh Pihak Dukung Penundaan Pilkada
“Jadi, justru aneh kalau di tengah situasi darurat nasional seperti hari ini, KPU tetap memutuskan untuk melanjutkan tahapan pilkada seperti biasa,” ucapnya.
Penundaan pilkada itu, kata dia, suatu yang dimungkinkan oleh Undang-Undang Pilkada meski UU ini memang secara nomenklatur dan terminologi tidak eksplisit mengenal norma penundaan pilkada.
“Akan tetapi, ada pengaturan soal pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan, itu terdapat di dalam Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujarnya. (Ant)