Penyebar Hoaks Covid-19 di Sumsel Diamankan Polisi
Dalam penangkapan itu, bersama tersangka HA disita barang bukti satu unit gawai (handphone) realme berwarna hitam, dengan kode IMEI 867013042192430 dan IMEI 867013042192422 berisi akun fb dengan nama Hendry Ardiansyah.
Akibat penyebaran berita bohong itu, tersangka dijerat Pasal 14 Undang Undang No.1/1946, dengan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. “Karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat (hoaks), ujar Wadir Reskrimsus. (Ant)