Penyebar Hoaks Covid-19 di Sumsel Diamankan Polisi
PALEMBANG – Tim siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang penyebar informasi bohong atau berita bohong (hoaks), terkait wabah virus Corona baru (COVID-19).
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP Rizal Agus Triadi mengungkap, penangkapan tersangka penyebar hoaks yang diamankan berinisial, HA (20).
Tersangka kesehariannya adalah pengangguran. Dia merupakan warga Kampung Ciurub, Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Posisinya tinggal sementara di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih Kelurahan Pasar Tiga, Muara Enim, Sumsel.
Berdasarkan Laporan Nomor : R/Ll/0677/lll/2020/Dittipidsiber, tertanggal 10 Maret 2020, tentang penyebaran berita bohong. Dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka karena terbukti menyebarkan hoaks. Kabar bohongnya adalah, adanya warga yang terjangkit COVID-19. Dan kabar tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menyebarkan informasi bohong di medsos berisi tulisan “2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada”. Hal itu diklaim dilakukan dengan tujuan hanya sebagai candaan dan keisengan saja.
Akibat berita bohong yang disebarkan atau diposting tersangka di medsos tersebut, terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi, tempat asal domisili tersangka. Kata-kata tersebut diunggah oleh tersangka HA pada Rabu(4/3/2020) pukul 13.30 WIB di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dengan adanya berita hoaks itu, jajaran kepolisian melakukan patroli siber, dan membentuk tim untuk mengetahui keberadaan terduga penyebar hoaks terkait virus Corona. Upaya pemburuan tersangka HA berakhir pada Senin (16/3/2020) sekira pukul 15.15 WIB. Keberadaan tersangka diketahui dan dilakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid AI Fatih, Muara Enim.