Pemerintah Prioritaskan APBN Untuk Kesehatan

Editor: Koko Triarko

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjawab pertanyaan wartawan usai melantik sejumlah perjabat di lingkungan Kementerian Keuangan, di Jakarta, beberapa waktu lalu. -Dok: CDN

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan prioritas belanja APBN kini sepenuhnya diarahkan untuk sektor kesehatan, dalam rangka penanganan pandemik Covid-19. Menkeu juga menyebut, pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Covid-19 tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penyederhanaan dan percepatan proses kegiatan serta relokasi anggaran pusat dan daerah.

“Karena memang kegiatan dan anggaran untuk penanganan Covid-19 tidak ada posnya dalam belanja Kementerian/Lembaga (KL) maupun Pemda, maka kita siapkan Keppres yang mengatur percepatan dan penyederhanaan relokasi kegiatan maupun anggaran itu,” terang Menkeu melalui video conference di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Menkeu menjelaskan, beberapa anggaran kegiatan KL yang dapat direlokasi untuk penanganan Covid-19, antara lain; perjalanan dinas, sisa tander, kegiatan yang dibatalkan, rapat-rapat dan seminar, event promosi dalam dan luar negeri, sisa lelang dan sebagainya.

“Kami di Kementerian Keuangan akan mempercepat waktu revisi menjadi dua hari saja (sebelumnya lima hari). Kemudian surat dan data dukung revisi disampaikan secara online, dan penelaahan revisi pun secara online,” tandas Menkeu.

Berdasarkan perhitungan, nilai anggaran yang dihasilkan dari proses relokasi kegiatan dan anggaran belanja KL saja bisa mencapai Rp5 hingga Rp10 triliun.

“Kita berharap ini bisa membantu mengatasi kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para perawat yang bertugas. Juga kita berharap masker dan hand sanitizer bisa tersedia untuk masyarakat,” papar Menkeu.

Di tempat yang sama, Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mendesak agar Pemda turut menyediakan anggaran penanganan Covid-19 di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditransfer oleh pemerintah pusat.

“Bagi daerah-daerah yang sudah melakukan itu di bulan April ini, maka DAU mereka di bulan berikutnya akan lancar. Karena syarat penyaluran (DAU) di bulan Mei sampai September, kita meminta laporan kegiatan pencegahan atau penanganan Covid-19 ini,” beber Astera.

Pemerintah pun tidak segan memberikan sanksi, bila pemda tidak melaksanakan mandatori yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19 tahun 2020.

Lihat juga...