Pemerintah Bebaskan Cukai Etil Alkohol Untuk Penanganan Covid-19
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC), memutuskan untuk membebaskan cukai etil alkohol yang digunakan untuk memproduksi hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik, dalam rangka penanganan serta pencegahan Covid-19 di Tanah Air.
Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, menjelaskan pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol cukup mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah, maupun organisasi non emerintah yang tujuannya untuk mengatasi Covid-19.
“Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sementara jika pemesanan dilakukan oleh organisasi nonpemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” jelas Heru di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Heru juga telah mengintruksikan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait kebijakan pembebasan cukai ini.
“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,” kata Heru.
Ada pun petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol, telah tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Selain dari sisi cukai, DJBC juga turut mendukung penanganan Covid-19 dengan membebaskan bea masuk bagi impor barang seperti alat pelindung diri (APD), obat-obatan dan sebagainya.
“Kami sudah koordinasikan dengan tim di lapangan, sehingga pada tataran implementasi, nantinya bisa cepat terlaksana,” pungkas Heru.