Mulai 1 April KPU Purbalingga Nonaktifkan PPK
PURBALINGGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, memutuskan untuk menonaktifkan panitia pemilihan kecamatan (PPK), menyusul penundaan sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
“Kami akan menonaktifkan PPK mulai 1 April 2020. Hal ini dilakukan menyusul penundaan sejumlah tahapan pilkada serentak, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” kata anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Andri Supriyanto, di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2020).
Anggota Kabupaten Purbalingga Bidang Divisi Parmas, SDM, dan Kampanye itu, mengatakan penonaktifan tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Mereka akan kembali bekerja, bila sudah ada keputusan dari pemerintah dan dari KPU Pusat,” katanya.
Sebelumnya, pada 22 Maret 2020, KPU Kabupaten Purbalingga juga telah menonaktifkan panitia pemungutan suara (PPS).
KPU pada 21 Maret 2020 menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan wali kota sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
“Ada penegasan juga dari KPU tentang penonaktifannya, yaitu Surat Keputusan Nomor 285 tahun 2020,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan demi kebaikan bersama dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sebelumnya pula, KPU setempat mengumumkan ada empat tahapan yang ditunda, yakni pelantikan PPS, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, serta verifikasi dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.
Khusus untuk tahapan verifikasi dukungan, KPU Kabupaten Purbalingga tidak melaksanakannya, karena secara kebetulan tidak ada bakal pasangan calon dari jalur perseorangan. (Ant)