Lima Kasus Penyebaran Hoaks Corona Ditindak Siber Bareskrim
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangani lima kasus penyebaran berita hoaks atau kabar bohong terkait virus corona baru atau Covid-19.
Itu merupakan hasil dari patroli siber, dari pemantauan berita-berita hoaks di dunia maya dalam sepekan terakhir. “Untuk penindakan berita hoaks terkait virus corona, kami menindak lima kasus. Rinciannya satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Timur dan dua kasus di Kalimantan Barat,” kata Kepala Bagia Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra, di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Asep menjelaskan, modus berita hoaks yang ditindak di antaranya, penyampaian berita bohong mengenai adanya informasi WNA yang terjangkit corona sehingga diimbau masyarakat agar menjauhi WNA itu. Ada juga penyebaran berita bohong dalam bentuk video, yang menceritakan di sebuah rumah sakit ada pasien yang memiliki gejala flu dan pilek.
Kemudian disebutkan bahwa pasien itu adalah suspect atau terduga corona. “Padahal sesungguhnya tidak seperti itu. Berita-berita hoaks seperti tadi kami lakukan penindakan hukum, dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU ITE karena mereka telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Jabar Sapu Bersih Hoaks, telah berhasil mengklarifikasi 54 hoaks terkait dengan virus corona (COVID-19) yang ditemukan di Provinsi Jawa Barat. “Dari 326 aduan yang masuk, JSH telah mengklarifikasi 54 hoaks terkait virus korona. Sisanya adalah aduan lama yang berulang, dan aduan yang hasil klarifikasinya adalah benar,” kata Sosial Media Fact Checker di Jabar Saber Hoaks (JSH), Alfianto Yustinova, di Bandung, Kamis (5/3/2020).
Sejak awal 2020 hingga 4 Maret 2020, Tim Jabar Sapu Bersih Hoaks telah menerima 867 aduan masyarakat. Dengan perincian, 326 aduan di antaranya atau 37,6 persen terkait dengan COVID-19. Jumlah aduan mengalami peningkatan dalam kurun waktu tiga hari terakhir. Utamanya, sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan keberadaan pasien positif COVID-19 di Kota Depok, Senin (2/3/2020).
Peningkatannya tercatat 44,5 persen atau 145 dari 326 aduan yang masuk terkait informasi COVID-19. “Setelah pengumuman itu jumlah aduan meningkat secara masif dan cepat. Ini wajar karena mungkin ada kepanikan dan banyak kekagetan di masyarakat,” ujar Alfianto.
JSH mengimbau, masyarakat tidak mudah mempercayai semua informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Masyarakat harus memverifikasi informasi yang diperoleh ke berbagai sumber yang tepercaya dan kredibel. “Pastikan dan cari dulu kebenarannya,” tandasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarkan lagi informasi yang belum jelas kebenarannya. “Stop pada diri anda saja. Karena jika disebar lagi, maka hanya akan menimbulkan kepanikan di masyarakat atau kalau sudah tahu itu hoaks, beritahu orang sebanyak mungkin bahwa informasi ini adalah hoaks,” tandasnya.
Koordinator JSH, Retha Aquila Rahadian menjelaskan, sejak Januari 2020, JSH telah mengedukasi masyarakat mulai dari pengetahuan dasar virus korona, cara penularan, dan cara mencegahnya. “Tahapan mendeteksi virus corona juga menjadi perhatian JSH untuk diinformasikan kepada masyarakat. Istilah-istilahnya kami jelaskan, seperti observation, suspect, probable sampai akhirnya confirm,” jelasnya.
Menurut Retha, penjelasan istilah itu penting diberikan kepada masyarakat, agar tidak panik dengan berita- berita yang tersebar di media tentang status- status tahapan tersebut. “Jadi selain memberikan klarifikasi, Jabar Saber Hoaks juga sudah sejak awal berkembang isu tentang virus corona sudah memberikan edukasi,” pungkasnya. (Ant)