KKP Luncurkan Strategi Pemanfaatan Rajungan
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
Apalagi karakteristik 11 WPPNRI yang berbeda merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan di bidang perikanan.
“WPPNRI sebagai basis spasial pembangunan kelautan dan perikanan telah ditetapkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024. Untuk itu peran koordinasi LPP WPPNRI menjadi penting sebagai wadah koordinasi untuk mengusulkan rekomendasi arah pengelolaan perikanan bukan eksekutor kebijakan,” paparnya.
Namun demikian tegasnya pengambilan keputusan kebijakan perikanan tetap dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Perikanan rajungan Indonesia telah menempati urutan ketiga nilai ekspor hasil perikanan setelah tuna dan udang dengan menyumbang sebesar Rp 4,6 triliun per tahun.
Negara tujuan ekspor rajungan terbesar adalah Amerika Serikat (71%) disusul Jepang (9%), dan Malaysia (7%). Pekerja di industri ini menyerap sekitar 275.000 orang.
“Strategi pemanfaatan untuk pengelolaan perikanan rajungan berkelanjutan sangat penting diterapkan dengan mempertimbangkan aspek ekologi dan ekonomi,” ucapnya.
Selain membatasi ukuran minimum karapas dengan lebar 10 CM juga pada izin kapal penangkap ikan yang harus terdaftar agar mudah pengendaliannya.