KKP Luncurkan Strategi Pemanfaatan Rajungan

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) meluncurkan strategi pemanfaatan (harvest strategy) pengelolaan perikanan rajungan, kakap dan kerapu.

Menteri Edhy Prabowo dalam peluncuran tersebut sekaligus meresmikan lembaga pengelola perikanan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (LPP WPPNRI), di Gedung Selasa (3/3/2020) malam.

“Komoditas rajungan, kakap dan kerapu berkontribusi terhadap devisa Negara sebesar Rp5,4 triliun/tahun, baik dalam bentuk hidup, segar, beku maupun olahan lainnya,” ujar Menteri KP, Edhy Prabowo.

Produk perikanan tersebut jelasny juga menjadi sumber pendapatan nelayan skala kecil. Karena ikan-ikan ini dominan ditangkap oleh nelayan skala kecil. Namun, perilaku konsumen akibat besarnya permintaan pasar berdampak pada eksploitasi yang berlebih sehingga berdampak pada penurunan stok rajungan, kakap dan kerapu.

Menurutnya melalui strategi pemanfaatan perikanan ini mampu menjamin masa depan kedaulatan pangan. Selain itu, komoditas yang berlabel lingkungan mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia dalam pasar global.

“Penangkapan ikan yang dilakukan nelayan tentu bisa merusak potensi komoditas perikanan tersebut apabila tidak dikendalikan dan diatur,” tukas dia.

Oleh karena sambung Menteri Edhy, perlu adanya aturan sedemikian rupa melalui strategi pemanfaatan tersebut. Misalkan batas ukuran penangkapan ikan dengan berat minimal 500 gram dan panjang karapas rajungan minimal 10 CM.

Sementara itu, Zulficar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap menambahkan, strategi pemanfaatan tersebut menjadi acuan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab untuk pengelolaan perikanan berkelanjutan.

Apalagi karakteristik 11 WPPNRI yang berbeda merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan di bidang perikanan.

“WPPNRI sebagai basis spasial pembangunan kelautan dan perikanan telah ditetapkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2020-2024. Untuk itu peran koordinasi LPP WPPNRI menjadi penting sebagai wadah koordinasi untuk mengusulkan rekomendasi arah pengelolaan perikanan bukan eksekutor kebijakan,” paparnya.

Namun demikian tegasnya pengambilan keputusan kebijakan perikanan tetap dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Perikanan rajungan Indonesia telah menempati urutan ketiga nilai ekspor hasil perikanan setelah tuna dan udang dengan menyumbang sebesar Rp 4,6 triliun per tahun.

Negara tujuan ekspor rajungan terbesar adalah Amerika Serikat (71%) disusul Jepang (9%), dan Malaysia (7%). Pekerja di industri ini menyerap sekitar 275.000 orang.

“Strategi pemanfaatan untuk pengelolaan perikanan rajungan berkelanjutan sangat penting diterapkan dengan mempertimbangkan aspek ekologi dan ekonomi,” ucapnya.

Selain membatasi ukuran minimum karapas dengan lebar 10 CM juga pada izin kapal penangkap ikan yang harus terdaftar agar mudah pengendaliannya.

Lihat juga...