KKP Luncurkan Strategi Pemanfaatan Rajungan

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) meluncurkan strategi pemanfaatan (harvest strategy) pengelolaan perikanan rajungan, kakap dan kerapu.

Menteri Edhy Prabowo dalam peluncuran tersebut sekaligus meresmikan lembaga pengelola perikanan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (LPP WPPNRI), di Gedung Selasa (3/3/2020) malam.

“Komoditas rajungan, kakap dan kerapu berkontribusi terhadap devisa Negara sebesar Rp5,4 triliun/tahun, baik dalam bentuk hidup, segar, beku maupun olahan lainnya,” ujar Menteri KP, Edhy Prabowo.

Produk perikanan tersebut jelasny juga menjadi sumber pendapatan nelayan skala kecil. Karena ikan-ikan ini dominan ditangkap oleh nelayan skala kecil. Namun, perilaku konsumen akibat besarnya permintaan pasar berdampak pada eksploitasi yang berlebih sehingga berdampak pada penurunan stok rajungan, kakap dan kerapu.

Menurutnya melalui strategi pemanfaatan perikanan ini mampu menjamin masa depan kedaulatan pangan. Selain itu, komoditas yang berlabel lingkungan mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia dalam pasar global.

“Penangkapan ikan yang dilakukan nelayan tentu bisa merusak potensi komoditas perikanan tersebut apabila tidak dikendalikan dan diatur,” tukas dia.

Oleh karena sambung Menteri Edhy, perlu adanya aturan sedemikian rupa melalui strategi pemanfaatan tersebut. Misalkan batas ukuran penangkapan ikan dengan berat minimal 500 gram dan panjang karapas rajungan minimal 10 CM.

Sementara itu, Zulficar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap menambahkan, strategi pemanfaatan tersebut menjadi acuan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab untuk pengelolaan perikanan berkelanjutan.

Lihat juga...