Hambat Covid-19, Pemkab Trenggalek Tutup 40 Akses Jalan

Dia menambahkan, penutupan akses masuk ini berlaku 24 jam, sampai dengan status Darurat Wabah COVID-19 ini dinyatakan selesai oleh pemerintah pusat.

“Ini baru tahap awal dan kami akan melakukan pengerasan di tubuh tong-tong ini, kemudian bronjongnya ini akan kita beri pemberat batu belah. Ini masih tahap awal karena memang kebijakannya masih diambil semalam,” ujarnya.

Ipin menambahkan, saat ini pihaknya bergerak cepat demi menahan dan mencegah laju paparan virus Corona atau COVID-19.

“Yang penting semua sudah tertutup dulu dan besok dilakukan pengerasan, sehingga tidak ada yang bisa memindahkan atau membuka akses masuk ini,” katanya.

Kalau ditanya seberapa efektif untuk melakukan pelacakan terhadap orang-orang yang dianggap berisiko, kalau tidak dilakukan seperti ini, orang bisa masuk ke segala pintu, tidak akan mampu melakukan penelusuran.

“Dengan begitu tentunya kita tidak bisa mendeteksi dimana orang-orang yang sebenarnya orang dalam risiko (ODR), orang dalam pengawasan (ODP) yang bisa membahayakan masyarakat,” katanya.

Dengan begini pihaknya bisa mendeteksi dan bisa melakukan langkah mitigasi pencegahan percepatan penyebaran COVID-19 ini.

“Kita lihat tadi di lokasi check point ada yang diberi gelang merah, itu akan mempermudah pihak puskesmas menelusuri sampai dengan ke tingkat RT maupun RW,” kata Nur Arifin.

Senada, Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa Trenggalek tidak ada status lock down. Namun statusnya Waspada Darurat Wabah Corona.

“Langkah-langkah preventif edukasi sosialisasi, ajakan sudah kita lakukan, namun sampai saat ini kita lihat pada umumnya kita sudah melaksanakan kebijakan pemerintah untuk tinggal di rumah. Patut kita apresiasi dan mohon diindahkan masyarakat.”

Lihat juga...