Cegah Penyebaran Corona, Sidang Uji UU KPK Ditunda
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hari ini, Senin (16/3/2020). Dimana sedianya sidang kali ini adalah agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.
Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Ketua Sidang Pleno, Anwar Usman, menyatakan tidak akan melanjutkan sidang pengujian undang-undang tersebut, sehubungan antisipasi penyebaran virus Corona yang sudah mendunia.

“Sidang ini akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan. Sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional. Pernyataan ini juga kami sampaikan kepada ahli dari Malang yang akan menyampaikan keterangan melalui video conference hari ini. Nanti panitera MK akan menginformasikan kapan sidang ini dilanjutkan,” kata Ketua MK Anwar Usman lewat keterangan tertulis Humas MK di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Sebagaimana diketahui, uji materil UU KPK ini diajukan oleh sejumlah pihak baik perorangan maupun organisasi. Misalnya Perkara No. 59/PUU-XVI/2019 dimohonkan oleh 25 orang advokat yang menguji formil dan materiil UU KPK.
Para Pemohon berpendapat, perubahan UU KPK tidak sesuai dengan upaya pembersihan korupsi dalam penyelenggaraan bernegara.
Proses pengesahan perubahan Undang-Undang KPK tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dalam rapat paripurna tersebut jumlah anggota DPR yang hadir berjumlah 80 orang atau setidak-tidaknya kurang dari setengah dari jumlah anggota DPR secara keseluruhan.
Mereka juga menilai Perubahan UU KPK sebagaimana diketahui para Pemohon dan masyarakat luas dilakukan secara tersembunyi dan dibahas dalam rapat-rapat di DPR dalam kurun waktu yang relatif singkat. Hal tersebut berarti pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi asas keterbukaan.
Selanjutnya Gregorius Yonathan Deowikaputra, Pemohon Perkara 62 menguji Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK. Menurut Pemohon, pembentukan UU Perubahan Kedua UU KPK, dapat dikatakan telah dilakukan dengan tertutup dan sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan masyarakat luas.
Masyarakat sulit mengakses risalah rapat di website resmi DPR, demikian juga Pemohon mengalami hal yang sama.
Menurut Pemohon, Perubahan Kedua UU KPK tidak dilandasi asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” serta “keterbukaan” yang merupakan asas-asas wajib yang harus diterapkan oleh DPR dalam melakukan pembentukan suatu undang-undang.
Sedangkan Fathul Wahid dan kawan-kawan selaku Pemohon Perkara 70 melakukan pengujian sejumlah pasal dalam UU KPK, antara lain Pasal 1 angka dan Pasal 3.
Para Pemohon mendalilkan adanya cacat proses pembentukan UU KPK dikaitkan dengan UU No.12/2011 sebelum perubahan, karena UU No.15/2019 tentang Perubahan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, baru disahkan pada 2 Oktober 2019 dan diundangkan pada 4 Oktober 2019 dalam Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183. Sementara proses pembentukan UU KPK berakhir pada 17 September 2019.
Sementara Perkara 71 yang dimohonkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan kawan-kawan menguji antara lain Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
Menurut para Pemohon, eksistensi Dewan Pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.
Keberadaan Dewan Pengawas yang diatur oleh undang-undang tersebut justru menyimpang dari suatu sistem pengawasan, dan berujung pada pelemahan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.