Cegah Penyebaran Corona, Sidang Uji UU KPK Ditunda

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hari ini, Senin (16/3/2020). Dimana sedianya sidang kali ini adalah agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah.

Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga Ketua Sidang Pleno, Anwar Usman, menyatakan tidak akan melanjutkan sidang pengujian undang-undang tersebut, sehubungan antisipasi penyebaran virus Corona yang sudah mendunia.

Ketua MK Anwar Usman yang juga Ketua Sidang Pleno uji materiil UU KPK dalam sidang di Gedung MK Jakarta, belum lama ini – Foto: M Hajoran Pulungan

“Sidang ini akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan. Sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional. Pernyataan ini juga kami sampaikan kepada ahli dari Malang yang akan menyampaikan keterangan melalui video conference hari ini. Nanti panitera MK akan menginformasikan kapan sidang ini  dilanjutkan,” kata Ketua MK Anwar Usman lewat keterangan tertulis Humas MK di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Sebagaimana diketahui, uji materil UU KPK ini diajukan oleh sejumlah pihak baik perorangan maupun organisasi. Misalnya Perkara No. 59/PUU-XVI/2019 dimohonkan oleh 25 orang advokat yang menguji formil dan materiil UU KPK.

Para Pemohon berpendapat, perubahan UU KPK tidak sesuai dengan upaya pembersihan korupsi dalam penyelenggaraan bernegara.

Proses pengesahan perubahan Undang-Undang KPK tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dalam rapat paripurna tersebut jumlah anggota DPR yang hadir berjumlah 80 orang atau setidak-tidaknya kurang dari setengah dari jumlah anggota DPR secara keseluruhan.

Lihat juga...