Cegah Covid-19, Bantul Keluarkan Aturan Baru Tugas Pegawai

Ilustrasi -ASN - Dok: CDN

BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan tugas aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan setempat.

Aturan baru tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, yang kini sudah menjadi pandemi global. “Kepada para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan camat, sesuai kebijakan Bapak Bupati Bantul, serta upaya mencegah penyebaran virus corona, maka perlu ada pengaturan terkait pelaksanaan tugas,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, di Bantul, Minggu (22/3/2020) malam.

Terhadap kepala OPD, diminta mengatur shift setengah dari pegawai untuk masuk kerja di kantor. Dan untuk setengah hari sisanya, melaksanakan tugas di rumah dengan ketentuan dua tingkat di bawah kepala OPD, pejabat eselon tetap hadir.

Sedangkan untuk instansi pelayanan, tetap melayani seperti biasa. , Diantaranya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati, Dinas Kesehatan (Dinkes) atau puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB), Satpol PP dan instansi pelayanan langsung lainya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis – Foto Ant

“Kemudian untuk BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) dan DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu), agar memaksimalkan pelayanan on line,” katanya.

Selanjutnya untuk jajaran guru atau tenaga pendidikan maupun Tata Usaha (TU), pada satuan pendidikan agar dilakukan piket terbatas. Selebihnya melakukan kegiatan mengajar dari rumah.

Lihat juga...