UPTD LH Bekasi Barat Tambah Jadwal Pengangkutan di Lapangan Miring
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
BEKASI — UPTD Dinas Llingkungan Hidup (LH) Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat akan menambah jadwal pengangkutan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) di Lapangan Miring wilayah Kelurahan Jakasampurna.

“Memang banyak sampah tersisa, dan jadwal pengangkutan di wilayah itu, dilakukan tiga hari sekali. Nanti diupayakan seminggu bisa tiga kali,”ujar Slamet staf UPTD LH Bekasi Barat, kepada Cendana News, menjawab keluhan warga RW 001, Jumat (21/2/2020).
Terkait sisa sampah di lapangan miring itu sendiri yang dikeluhkan warga laporan sudah masuk.
Dalam kesempatan itu dia juga menjawab terkait tarikan Rp8.000 kepada warga setiap KK di lingkungan setempat adalah retribusi. Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi tahun 2019.
“Memang benar ada tarikan retribusi per KK di lingkungan setempat sebesar Rp8.000. Bahkan kalau mengacu Perda retribusi tersebut terbilang lebih rendah dari ketentuan,” tukasnya.
Sesuai Perwal Kota Bekasi imbuhnya, retribusi sampah mencapai Rp10 ribu. Artinya di lingkungan RW001 Kelurahan Jakasampurna di bawah standar Perwal saat ini jelas Slamet tengah diajukan kenaikan sesuai Perwal.
Dalam kesempatan itu, dia juga menanggapi keluhan warga disekitar lokasi terkait TPS Kober yang lokasi tidak jauh dari TPS Lapangan Miring. Menurut Slamet TPS tersebut keberadaannya liar.
“Kita tidak angkut disitu, karena TPS nya liar. Bahkan kami sudah pernah menangkap oknum masyarakat yang membuang sampah dengan gerobak di TPS Kober itu,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Arif Rahman Hakim Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi yang membidangan Dinas Lingkungan Hidup mengakui bahwa terkait retribusi sampah yang di bebankan kepada masyarakat tidak menyalahi dan diatur dalam Perwal.
“Saya kan Ketua RT di lingkungan saya wilayah Medan Satria. Ditempat kami malah ditarik Rp15ribu. Kalau lingkungan RW 001, Jakasampurna Rp8.000 itu kecil,” papar Arif Rahman kepada Cendana News.
“Tidak masalah, karena teknis itu sudah berjalan. Tapi kalau mau jelas, konfirmasi langsung ke LH untuk nominal angkanya. Karena di dearah saya kan pasar, sampahnya itu cukup banyak, jadi ditetapkan Rp15 ribu. Karena setiap buang sampah di TPA juga setahu saya LH juga memberi retribusi sebagai kewajiban,” pungkasnya.