Sistem Lelang 2019 Catat Transaksi hingga Rp27 Triliun
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Transaksi jual beli melalui sistem lelang di tahun 2019 mencatatkan angka yang cukup besar, yaitu Rp27 triliun. Pencapaian itu jauh lebih baik dibanding tahun 2018, yaitu Rp18,3 triliun.
“Peningkatan ini salah satunya didorong kerja sama dan koordinasi langsung dengan perbankan. Kami juga memberikan berbagai kemudahan dalam penyelenggaraan lelang,” kata Direktur Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Lukman Effendi, Jumat (28/2/2020) di Jakarta.
Lukman melanjutkan, dari jumlah nilai transaksi tersebut, sekitar Rp12 triliun di antaranya merupakan lelang secara sukarela, yang dilakukan pihak swasta yang tersebar di 102 balai lelang seluruh Indonesia.
Sementara sisanya, atau sekitar Rp15 triliun lainnya dilakukan oleh pemerintah melalui 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia di bawah DJKN.
Adapun barang-barang lelang tersebut merupakan rampasan negara oleh KPK atau Kejaksaan serta sitaan pajak atau bea cukai dengan jenis beragam di antaranya properti hingga kendaraan bermotor.
Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, menyebut, dalam 5 tahun terakhir, nilai transaksi lelang menunjukkan peningkatan.
Tercatat total frekuensi penyelenggaraan lelang dalam periode 2015 – 2019 sebanyak 282.441 kali, dengan nilai total pokok transaksi lelang sebesar Rp85,9 triliun.
“Dari total transaksi lelang tersebut, negara mendapatkan penerimaan sejumlah Rp6,48 triliun yang terdiri atas PNBP (Bea Lelang) Rp1,98 triliun, PPh Rp849,4 miliar, BPHTB (untuk daerah) Rp497,3 miliar, dan hak negara/daerah dari penjualan barang rampasan/milik negara/daerah Rp3,154 triliun,” jelas Isa.
Capaian positif tersebut diperoleh atas upaya DJKN dalam melakukan perbaikan atas proses pelaksanaan lelang melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Dengan dukungan teknologi, saat ini pelaksanaan lelang telah mengalami transformasi dari cara konvensional dengan kehadiran peserta (face to face) menjadi tanpa kehadiran peserta melalui situs www.lelang.go.id.
“Hari ini lelang Indonesia tepat berusia 112 tahun sejak diundangkannya Vendu Reglement pada tanggal 28 Februari 1908. Memperingati momentum ini, DJKN berencana akan melaksanakan lelang serentak di seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada bulan Maret 2020,” papar Isa.
“Pelaksanaan lelang ini akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Barang yang akan dilelang berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, kapal, dan produk UMKM. Total nilai dari barang-barang tersebut diperkirakan sebesar Rp30 miliar,” sambung Isa.