Polres Lamsel Razia Mobil Angkutan ‘Overload’

Editor: Koko Triarko

Kegiatan razia ODOL, menurutnya sekaligus sosialisasi kesadaran pengendara tentang pentingnya keselamatan berlalulintas. Selain itu, pengendara harus memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara. Pemberian tilang sekaligus memberi efek jera kepada pengendara yang melanggar.

Mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnoko,SH.,SIK.,MM., Kasatlantas juga menyebut kendaraan ODOL berpotensi membahayakan. Sejumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di Jalinsum dan jalan tol dominan imbas kendaraan kelebihan ukuran dan muatan. Kecelakaan yang terjadi di antaranya imbas rem blong, pecah ban berimbas kerugian material, bahkan nyawa manusia.

“Razia kendaraan ODOL sekaligus upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” tuturnya.

Imbauan kepada pengendara angkutan barang, terus dilakukan agar memperhitungkan muatan. Sebab, sejumlah ruas jalan yang mengalami kerusakan diakibatkan kendaraan kelebihan muatan. Sejumlah pengendara yang mendapatkan surat tilang, menurutnya akan menjalani sidang di pengadilan. Meski menjalani sidang, ia mengimbau agar tidak mengulangi membawa kendaraan ODOL.

Larangan kendaraan ODOL yang gencar dilakukan juga menyasar sejumlah kendaraan di jalan tol.

Hanung Haninditio, Kepala Cabang PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggibesar, menyebut razia kendaraan ODOL rutin digelar. Kegiatan tersebut melibatkan unit Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.

Pembatasan kendaraan ODOL, menurut Hanung Haninditio telah dilakukan dengan sejumlah langkah. Pengelola tol Sumatra memasang alat Weight In Motion (WIM) di gerbang tol Bakauheni Utara dan Lematang.

Lihat juga...