Polres Lamsel Razia Mobil Angkutan ‘Overload’

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan (Lamsel) gencar melakukan tindakan pelanggar kendaraan kelebihan muatan dan ukuran.

Kasatlantas Polres Lamsel, AKP Agustinus Rinto,SE.,MH., menyebut razia sebagai bagian tindakan pelanggar kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL), dilakukan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Razia kendaraan barang yang melanggar ODOL, menurut AKP Agustinus Rinto terus digelar di sejumlah ruas jalan. Sejumlah titik yang menjadi perhatian di antaranya di pintu keluar pelabuhan Bakauheni, ruas Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) dan Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Petugas pos lalu lintas yang melakukan razia disiagakan pada pos lantas Kota Dalam, Branti, Ruguk, Gayam Sidomulyo,Tarahan dan titik menuju jalan tol.

AKP Agustinus Rinto, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lamsel saat kegiatan operasi kendaraan ODOL di Jalinsum, Selasa (18/2/2020). -Foto: Henk Widi

Sejumlah jalur distribusi yang dilintasi kendaraan angkutan barang, menurutnya menjadi prioritas. Kegiatan penindakan pelanggar dengan penegakan hukum (Gakkum) dilakukan menggunakan blanko bukti pelanggaran (tilang).

Sasaran tilang adalah sejumlah kendaraan barang kelebihan muatan dan ukuran. Pada tahap awal, ia menyebut sebanyak 7 kendaraan ditilang dengan barang bukti 4 SIM,2 STNK dan 1 buku KIR.

“Kegiatan razia akan dilakukan rutin agar tercipta keamanan, ketertiban dan keselamatan berlalulintas di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Polres Lamsel pada jalan nasional, dan untuk jalan tol akan dilakukan oleh tim Patroli Jalan Raya Polda Lampung,” terang AKP Agustinus Rinto, saat dikonfirmasi Cendana News, Selasa (18/2/2020).

Lihat juga...