Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba di Bekasi
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Sat Narkoba Polrestro Metro Bekasi Kota menembak mati pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat. Pelaku diketahui bernama Bina Jansen (BJ), terpaksa dilakukan tindak tegas terukur, karena melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata petugas saat pengembangan kasus, Selasa (4/2/2020).
BJ ditembak di bagian kaki dan badannya, karena melakukan perlawanan ketika dibawa keliling, untuk menunjukkan rumah bandar besar berinisial AG, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
“BJ sebelumnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Tapi, nyawanya tak tertolong,” ungkap Kombes (Pol) Wijonarko, Kapolres Metro Bekasi Kota, dalam keterangan persnya, Rabu (5/2/2020).

Dikatakan, bahwa awalnya Sub Unit 1 Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKBP Farlin Lumban Toruan, menangkap BJ pada Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di pinggir Jalan Raya RA Kartini, Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Dari tangan BJ, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,3 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 09.00 WIB, dan petugas menemukan kembali sejumlah barang bukti di kontrakan BJ di jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Hasil pengembangan, petugas mendapati satu plastik bening besar yang dibungkus alumunium berisi sabu-sabu seberat 1.000 gram, tiga plastik bening sedang berisi sabu-sabu seberat 254 gram,” tegasnya.
Selain itu, barang bukti lainnya seperti satu timbangan, lima handphone, satu korek api gas dan alat hisap sabu-sabu, satu bungkus berisi plastik klip kecil, satu plastik besar bekas bungkus sabu-sabu dan satu buah lakban.
Pada pukul 23.45 setelah petugas melakukan interogasi lanjutan, BJ akhirnya mengaku jika barang haram tersebut didapat dari tersangka inisial AG di daerah Cikunir, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Hasil interogasi, BJ mengaku sudah empat kali mengedarkan sabu-sabu dari AG. Sabu diedarkan di Jakarta dan Bekasi. Pertama menjual 1.000 gram, ke dua 1.000 gram, ke tiga 2.000 gram, dan selanjutnya 2.000 gram,”tukasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita merupakan sisa yang tidak terjual dengan total 1.254 gram disimpan di kontrakan BJ di wilayah Rawalumbu.
Oleh petugas, tersangka BJ kemudian dibawa menggunakan mobil untuk menunjukkan lokasi tersangka AG. Saat menuju Cikunir, di pinggir Jalan Cikunir Raya samping tol Jakarta-Cikampek, pelaku melakukan perlawanan.
Tindakan tegas diambil, karena BJ berusaha merebut senjata petugas. BJ kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri. Pada Rabu (5/2/2020), sekitar pukul 01.00 WIB, BJ dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim dokter.
Diketahui, sesuai keterangan Kapolres Metro Bekasi, Tersangka almarhum BJ merupakan residivis. Dia sudah dua kali terjerat dalam kasus narkoba. Pertama pada 2014 di Jakarta Barat, dan 2016 di Kota Bekasi.