Uji Materi UU BPJS, Dirut Taspen: Memang Ada Potensi Kerugian Bagi PNS
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih, membenarkan ada potensi penurunan manfaat finansial dari program tunjangan hari tua (THT), dan pembayaran pensiun akan turun, bila layanan tersebut beralih ke Badan penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pengalihan tersebut paling lambat dilakukan 2029 mendatang.
“Para Pemohon resah akan kualitas layanan Taspen yang selama ini fokus pada PNS dan pensiunannya bakal berkurang, jika diserahkan kepada BPJS TK. Selain itu, ada juga kekhawatiran, di mana secara perhitungan matematis dana milik nasabah Taspen akan dipakai untuk ikut menanggung layanan untuk nasabah BPJS TK yang pekerja swasta,” kata Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih, di hadapan majelis hakim, saat sidang uji materi UU BPJS di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Kosasih mencontohkan, dengan hitungan matematika, aset Taspen hingga saat ini senilai Rp263 triliun dengan anggota 4,1 juta orang. Sementara aset BPJS Rp412 triliun dengan anggota kurang lebih 16 juta.
“Jadi hitungan matematikanya, kalau Rp263 triliun dibagi 4 juta, sama Rp412 triliun dibagi 16 juta tentu ada bedanya. Jadi, nanti kalau digabung berarti tergerus secara total. Saya bilang matematikanya menarik juga dari para Pemohon,” jelasnya.
Lebih jauh Kosasih mengatakan, pihaknya menjamin Taspen dapat memberikan layanan terbaik, jika nasabahnya khusus berfokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunannya.
“Tapi yang kami bisa jamin kepada seluruh peserta kami dan masyarakat, memang selama ini Taspen mengelola Rp263 triliun untuk 4,1 juta peserta aktif dan 2,3 juta yang sudah pensiun, kita memberikan layanan terbaik,” ungkapnya.
Pemerintah sendiri berencana mengalihkan program tabungan hari tua (THT) dan pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Rencana tersebut mendapat penolakan dari 18 pensiunan pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.
Pemohon menilai pengaturan pengalihan program Taspen ke BPJS TK akan merugikan hak konstitusional pemohon.
Mereka beranggapan, manfaat finansial dari program THT dan pembayaran pensiun Taspen akan turun, bila layanan tersebut beralih ke BPJS Ketenagakerjaan. Potensi penurunan manfaat tersebut diklaim merugikan hak warga negara atas jaminan sosial yang tercantum dalam UUD 1945. Sehingga mengajukan uji materil Pasal 57 huruf (f) dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait pengatur pengalihan layanan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029.
Pada sidang sebelumnya, Direktur Litigasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ardiansyah, menyebutkan PT Taspen dalam kewenangannya melaksanakan program jaminan yang diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja pada departemen negara, termasuk pejabat dan pensiunan dari ASN.
Berbeda dengan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yang melaksanakan program jaminan bagi para pekerja selain pekerja negara. Sehingga saat ini, regulasi program jaminan yang dilaksanakan PT Taspen berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan berbedanya regulasi antara program jaminan PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, maka menjadi tidak jelas kerugian apa yang akan dialami para Pemohon dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Ardiansyah menguraikan, bahwa sebelum adanya BPJS yang berdasarkan UU BPJS, Indonesia telah menyelenggarakan beberapa program jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta dan PNS.
Bagi PNS telah dikembangkan program dana tabungan dan asuransi pegawai negeri ,yakni Taspen, sedangkan untuk program asuransi kesehatan diberikan Askes.
“Kemudian, kedua bentuk jaminan ini melebur menjadi BPJS Kesehatan dan beroperasi dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat, termasuk bagi PNS. Sedangkan PT Taspen diberikan kewenangan untuk melaksanakan program hari tua dan program pembayaran pensiun PNS sampai dengan pengalihan menjadi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga 2029,” jelasnya.