Wagub Sumbar Jelaskan Manfaat Asuransi Bagi Nelayan
Editor: Koko Triarko
PADANG – Wakil Gubernur Sumatra Barat, Nasrul Abit, mengajak kepada seluruh nelayan di daerahnya untuk ikut asuransi, menyusul hilangnya 11 orang nelayan di Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan sejak sepekan ini. Menurutnya, profesi sebagai seorang nelayan amat berisiko. Bila terjadi kecelakaan di tengah laut, kemungkinan mengakibatkan korban jiwa. Dampak yang paling dirasakan ialah keluarga yang ditinggalkan.
“Kalau nelayan sudah memiliki asuransi, bila ada kecelakaan yang dialaminya sewaktu melaut, ada dana asuransi yang bisa diterima keluarga yang ditinggalkan. Untuk itu, nelayan kita dorong untuk mengikuti asuransi,” katanya, saat menemui nelayan di Pasie Nan Tigo, Padang, Rabu (5/2/2020).
Nasrul menjelaskan, bagi nelayan yang belum mengikuti asuransi perlu untuk mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status pekerjaan tertera sebagai seorang nelayan. Bila tidak, sulit untuk diproses mengikuti asuransi nelayan.
“Kita di Sumatra Barat ini lembaga yang mengasuransikan nelayan itu Jasindo (BUMN). Maka saya berharap, nelayan untuk mengikut asuransi ini, biar ada yang melindungi sewaktu terjadi hal-hal yang tidak terduga,” jelasnya.
Dikatakannya, bagi nelayan yang mengikuti asuransi preminya ditanggung oleh pemerintah, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai Rp100 ribu per orang per tahunnya. Tanggungan premi oleh pemerintah hanya berlaku di tahun pertama, sedangkan di tahun ke dua dan selanjutnya ditanggung oleh nelayan.
“Masuk ke tahun ke dua dan selanjutnya ditanggung oleh nelayan yang bersangkutan dengan jumlah premi Rp175 ribu per orang per tahunnya,” jelasnya.
Nasrul berharap, kesempatan adanya asuransi nelayan ini bisa diikuti oleh nelayan, tidak hanya di Kota Padang, tapi di seluruh Sumatra Barat, yakni di Kabupaten Agam, Pasaman Barat, Pariaman, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sementara itu salah seorang nelayan di Pasie Nan Tigo, Rusdi, mengatakan, cukup banyak nelayan di Pasie Nan Tigo yang belum mengikuti asuransi tersebut. Hal ini karena adanya keberatan nelayan untuk mengeluarkan dana dalam pembayaran untuk ikut asuransi, serta adanya ketidaktahuan nelayan terkait cara dan manfaat asuransi.
“Hari ini setelah dijelaskan oleh pak Wagub, setelah dipikir-pikir bagus juga untuk mengikuti asuransi. Tapi persoalan kita ada KTP nelayan di sini yang status pekerjaanya bukan nelayan, kita bakal mencoba memperbaiki ini,” katanya.
Rusdi berharap, pemerintah tidak mempersulit para nelayan yang ingin memperbaiki status pekerjaan di KTP, sebagai upaya untuk ikut asuransi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, Yosmeri, menjelaskan, di tahun 2019 ada 3.617 nelayan yang telah mengikuti asuransi di PT Jasindo. Nelayan yang bisa asuransi ini, adalah nelayan yang kapalnya di bawah 10 GT, sementara di atas 10 GT dikategorikan tidak terdaftar di asuransi.
“Kita tentunya mendorong para nelayan di Sumatra Barat untuk ikut asuransi itu. Biar ada yang menjamin, bila terjadi kecelakaan di laut,” tegasnya.
Yosmeri menyebutkan, jika dihitung untuk nelayan di atas 10 GT di wilayah Sumatra Barat ada puluhan ribu nelayan. Tapi, sejauh ini baru sebagian kecil yang sadar dan bersedia mengikuti asuransi nelayan.