Polisi Bongkar Sindikat Upal Recehan di Tamsel

Editor: Koko Triarko

BEKASI –  Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan (Tamsel), Kabupaten Bekasi, berhasil membongkar peredaran uang palsu recehan di wilayah hukum setempat. Uang palsu yang diedarkan pecahan kecil mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

Kedua pelaku berinisial RF dan AA ditangkap secara terpisah pada Jumat (7/2/2020), dalam aksinya menyasar pedagang kecil seperti belanja keperluan sabun atau lainnya.

“Penangkapan karena ada laporan salah seorang pedagang kecil di Tambun. Dia melaporkan ada seseorang belanja sabun di warungnya menggunakan uang pecahan Rp20 ribu, ternyata uangnya palsu,” ungkap Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Siswo, kepada media, Senin (10/2/2020).

Uang palsu yang digunakan untuk belanja sabun tersebut, diketahui ketika pelakunya sudah pergi. Atas dasar laporan tersebut, Tim Buser Polsek Tambun dibantu Tim Cobra Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan.

Kapolsek Tambun Selatan memperlihatkan dua tersangka pengedar uang palsu di Mapolsek setempat, Senin (10/2/2020). –Foto: M Amin

“Akhirnya Jumat kemarin tim berhasil menangkap  seorang pelaku pengedar uang palsu inisial RF,” ujar Siswo.

Dari penangkapan tersebut, didapati dalam dompet pelaku terdapat uang pecahan rupiah terkecil mulai dari Rp1 ribu hingga Rp50 ribu yang diduga palsu. Totalnya mencapai Rp700 ribu.

“Ketika diinterogasi, pelaku mengakui uang palsu yang diedarkan dicetak di daerah Penggilingan, Jakarta Timur,” kata Siswo.

Atas informasi tersebut, Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AA di daerah Penggilingan, Jakarta Timur. Tim juga langsung menyita alat untuk mencetak uang palsu tersebut.

Ada pun alat yang digunakan untuk mencetak uang kertas palsu dari pecahan terkecil tersebut, seperti dua unit Printer Scan merk HP, Kertas HVS ukuran A4, Tinta yang digunakan 4 botol kecil, beserta refill atau tinta untuk mencetak uang palsu.

Dari hasil penyidikan, pelaku AA mengaku memproduksi uang palsu sudah selama tiga tahun.

“Seminggu pelaku mengaku memproduksi uang palsu sebesar Rp3 juta, dengan pecahan mulai dari Rp50 ribu, sampai Rp10 ribu, dan mengedarkan ke pedagang kecil daerah Jakarta Timur Buaran, Duren sawit, Pondok Kopi, dan Bekasi,” papar Siswo.

Kedua pelaku atas perbuatannya dikenakan pasal berlapis terkait peredaran uang palsu, dengan denda paling banyak Rp50 Miliar dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lihat juga...