Peran Pelabuhan Teluk Tapang terhadap Ekspor CPO di Sumbar

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Menurutnya, sebelum dilakukan pembukaan jalan baru dengan panjang 35 kilometer itu, Pemprov Sumatera Barat perlu memperbarui surat pinjam pakai. Hal ini dikarenakan, jika jalan ditambah, maka tidak sesuai lagi izin pinjam pakai  surat sebelumnya.

“Kita mau perluas kawasan, hal pertama harus memperbarui dulu surat-suratnya. Setelah surat itu ada, barulah bergerak melakukan pengerjaan pembukaan jalan baru,” ujarnya.

Dikatakannya, jika nanti dimulai dilakukan pembukaan jalan baru sepanjang 35 kilometer itu, rencana Pemprov Sumatera Barat tidak langsung melakukan pengaspalan. Tapi yang dilakukan baru sebatas pengerasan yang ditimbun dengan batu kerikil.

Nasrul berpendapat, hal yang paling utama kini ialah jalan harus ada. Untuk kondisi jalan yang sudah dibuka dan telah diberi kerikil, dinilai cukup layak untuk dilalui kendaraan maupun truk.

“Setelah surat diperbarui, tahun ini kita targetkan 35 kilometer jalan itu pengerjaan pembukaan jalan tuntas. Sehingga di tahun 2022 barulah bisa dilakukan pengaspalan, dan beriringan dengan pengoptimalan pengoperasian Pelabuhan Teluk Tapang,” tegasnya.

Lihat juga...