Penerapan Cukai Plastik, Pedagang di Makassar Siap Sesuaikan Harga
MAKASSAR – Pedagang plastik kresek di pasar tradisional yang ada di Makassar, siap menyesuaikan harga, untuk menyikapi penerapan tarif cukai plastik yang diusulkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Salah satu pedagang grosir plastik kresek, Martha, di Pasar Terong, Makassar mengatakan, meskipun harga cukai hanya diberlakukan untuk industri atau produsen, bukan kepada konsumen. Diyakini harga jual yang diterima dari produsen akan naik, sehingga otomatis pedagang harus menyesuaikan harga di lapangan. “Kami naikkan harga, kalau harga yang kami peroleh dari distributor atau produsen naik,” katanya, Kamis (20/2/2020).
Hal senada dikemukakan pedagang di Pasar Pannamu, Makassar, H Badaruddin yang mengatakan, dengan kenaikan harga plastik, pedagang eceran turut terbebani. Karena mereka menggunakan kantongan kresek untuk pembeli. “Kalau biasanya pembeli sayuran, sembako dan sebagainya, tidak dikenakan pembelian plastik, karena ini sebagai bentuk pelayanan pada pelanggan, maka ke depan kantong plastikpun terpaksa dijual juga,” katanya.
Dengan kondisi tersebut diharapkannya, ibu rumah tangga yang tidak ingin terbebani membeli kantong kresek saat ke pasar, sebaiknya membawa sendiri tas atau keranjang untuk berbelanja.
Sebelumnya, nilai cukai plastik yang diwacanakan sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar. Pembayaran cukai, akan dibayarkan pada saat barang keluar dari pabrik untuk barang impor di pelabuhan, dan yang masuk dalam wilayah kepabeanan Indonesia.
Usulan penetapan tarif plastik itu sudah dikemukan Menkeu pada legislator DPR RI pada Rabu (19/2/2020). Pembayaran cukai dilakukan setiap bulan, sesuai dengan produksi dan impornya. Selanjutnya, pengawasan penerapan cukai secara langsung di bawah pengawasan Bea Cukai melalui registrasi pabrikan, spot check, dan audit.
Apabilai cukai diberlakukan, Menkeu Sri Mulyani, potensi penerimaan cukai kantong plastik, dengan asumsi penggunaan kantong plastik sebanyak 53,53 juta kilogram per-tahun, maka potensi yang masuk ke kas negara sebesar Rp1,61 triliun.
Sementara berdasarkan data KLHK 2016, atas pengenaan tarif kantong plastik di 90.000 gerai ritel, konsumsi penurunan kantong plastik bisa mencapai 50 persen. Pada 2020 sendiri apabila cukai plastik diterapkan, maka penerimaan negara diperkirakan akan mencapai Rp100 miliar. (Ant)