Pemerintah Sasar Korsel dan Jepang untuk Kesepakatan P3B

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Usai menyepakati amandemen Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Singapura, pemerintah kini kembali menargetkan hal yang sama dengan Jepang dan Korea Selatan (Korsel) di tahun 2020 ini.

“Dengan Korea rencananya April. Dengan Jepang juga kita usahakan tahun ini. Jika disepakati tentunya semakin membuktikan bahwa iklim investasi di Indonesia sangat baik,” terang Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rofyanto Kurniawan dalam Dialog Kita di kantor Kemenkeu, Jumat (7/2/2020).

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rofyanto Kurniawan usai menjadi narasumber pada kegiatan Dialogue Kita bertajuk Kesepakatan P3B Indonesia-Singapura, Jumat (7/2/2020) di Jakarta. -Foto: Amar Faizal Haidar

Rofyanto mengungkapkan bentuk kesepakatan P3B dengan dua negara tersebut tidak akan jauh berbeda dengan apa yang telah di sepakati dengan Singapura.

“Jadi kesepakatan dengan Singapura ini menjadi benchmark (tolak ukur) kita dengan negara-negara lain. Jadi standarnya tidak akan jauh berbeda. Kita ingin kepastian dan jaminan hukum hadir bagi para pengusaha,” terang Rofyanto.

Berkaca dengan P3B Indonesia-Singapura, Direktur Perpajakan Internasional, Maruli John Hutagaol, mengungkapkan bahwa ada beberapa ketentuan yang diatur dalam P3B, salah satunya penurunan tarif branch profit tax dan tarif pajak royalti sesuai dengan tarif umum P3B Indonesia.

“Untuk branch profit tax akan turun dari 15% menjadi 10 persen, sementara royalti dari tarif tunggal 15 persen menjadi 10 persen, untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah menjadi 8 persen,” jelasnya di Jakarta.

“Selain itu, ada ketentuan penguatan pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan,” sambung Maruli.

Ketentuan lain yang tertuang adalah terkait penegasan pemberian pembebasan pajak atas bunga yang diperoleh oleh institusi pemerintah kedua negara, termasuk Sovereign Wealth Fund dan subsidiary-nya.

“Pengaturan capital gain atas penjualan aset juga dibahas. Kemudian pengaturan pengenaan pajak atas transaksi kantor pusat dari Bentuk Usaha Tetap (BUT), pengaturan anti penghindaran dan pengelakan pajak, dan pengaturan pertukaran informasi perpajakan dua negara,” paparnya.

Dengan tercapainya kesepakatan dalam amandemen P3B Indonesia-Singapura, begitu juga dengan negara lainnya di waktu mendatang, diharapkan mampu mendatangkan lebih banyak investasi.

Lihat juga...