Kejagung Periksa 13 Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Guna melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 13 saksi dari 14 orang saksi yang dijadwalkan dipanggil, dan 12 orang di antaranya adalah investor ritel.

“Hari ini penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang saksi dari 14 saksi yang dijadwalkan diperiksa. Hal ini guna melengkapi informasi tim penyidik dalam kasus korupsi Jiwasraya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Hari Setiyono di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat malam (7/2/2020).

Hari menyebutkan dari 14 nama yang dipanggil, namun 13 orang yang diperiksa, hal ini disebabkan dua orang saksi tersebut adalah mantan konsultan hukum di PT. Asuransi Jiwasraya. Sehingga yang diperiksa oleh penyidik hanya satu orang saja.

“Saksi Irfan Melayu dan Andi Asmoro Putro ini merupakan mantan konsultan hukum di Jiwasraya. Sehingga penyidik berpendapat hanya satu orang saja yang diperiksa menjadi saksi, yakni Irfan Melayu,” ujarnya.

Adapun 13 nama saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Kejagung hari ini adalah: 1. Mahesh Gagandas Lalmalani, 2. Bachtiar Effendi, 3. Lingga Herlina (Komisaris PT. Angkasa Bumi Mas), 4. Felix Christian (Direktur Utama PT. Angkasa Bumi Mas), 5.Yongky Teja.

Kemudian ada 6.Kurniadi Pramita Abad, 7. Decy Sofjan. 8. Roni Subagio, 9. Katherine Widjaja, 10. Janni, 11. Favithar Harjani, 12. Wilianto Poaler, 13 Irfan Melayu (mantan Konsultan Hukum PT. Asuransi Jiwasrya) dan

Hari menyebutkan 12 saksi merupakan investor ritel dan diperiksa sebagai saksi untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik. Dimana saksi-saksi yang keberatan dengan pemblokiran rekening dan menuntut untuk dibuka blokir rekeningnya.

Lihat juga...