Hoaks Corona Meningkat di Medsos, Pemerintah Ingatkan UU ITE

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mencatat penyebaran informasi hoaks (palsu) terkait virus corona di media sosial terus mengalami peningkatan dalam dua minggu terakhir. Tercatat pula, ada 54 konten hoaks yang disebarluaskan di platform tersebut.

“Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36 konten hoaks, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan,” terang Menkominfo, Johnny G Plate pada Senin (3/2/2020) di Gedung Kemenkominfo, Jakarta.

Terkait hal tersebut, Menkominfo mengingatkan kembali masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan corona.

Pasalnya berbagai tindak kejahatan penyebaran hoaks sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada 28 ayat 1, dapat berujung pidana.

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” tukas Johnny, mengingatkan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Widodo Muktiyo merinci 54 konten hoaks yang bersebaran itu. Ia pun meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut apabila mendapatkannya.

“Di antara konten hoaks; (1) Kurma harus dicuci karena mengandung corona. (2) Virus corona diduga sudah masuk ke Indonesia di gedung BRI. (3)Corona sudah masuk Jakarta. (4) Ada Virus Berbahaya di RSUP Dr. Sardjito. (5) Orang Terinfeksi Virus Corona di Rumah Sakit Wahidin Makassar. (6) Kepanikan Luar Biasa Orang-Orang China Akibat #VirusCorona. (7) WNA Asal China Terserang Corona di RSU Dr Soetomo Surabaya.

Lihat juga...