20 TKI Ilegal di Sikka Digagalkan Keberangkatannya
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Sebanyak 20 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak diberangkatkan ke luar kabupaten Sikka melalui bandara Frans Seda Maumere digagalkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Sikka bekerjsama dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Sikka.
Penangkapan para TKI yang berasal dari wilayah desa Kajowari, kecamatan Hewokloang dan Umauta kecamatan Bola, kabupaten Sikka, dilakukan pulul 07.30 WITA saat para TKI hendak berangkat menggunakan pesawat terbang.
“Setelah membangun komunikasi dengan Polres Sikka para pekerja tersebut kita gagalkan keberangkatannya. Mereka diduga tidak memiliki dokumen resmi dan direkrut oleh salah seorang saudara mereka,” tutur Germanus Goleng, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Sikka provinsi NTT, Selasa (11/2/2020).

Germanus mengatakan, informasi soal keberangkatan calon TKI tersebut diperoleh Disnakertrans Sikka dari masyarakat dimana para pekerja akan diberangkatkan menuju Ketapang Kalimantan Barat.
Setelah diturunkan dari dalam pesawat Wings Air tambahnya, para calon TKI tersebut beserta perekrutnya dibawa ke Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen tenaga kerja dan lainnya.
“Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan perkebunan dengan masa kontrak selama 6 bulan. Harusnya mereka mengurus dokumen secara resmi di kantor Disnakertrans Sikka terlebih dahulu,” sebutnya.
Germanus menekankan pentingnya para pekerja yang akan bekerja ke luar daerah dan dibawa oleh perekrut dalam jumlah banyak agar melaporkan ke Disnakertrans terlebih dahulu untuk diurus dokumennya.
Selain itu kata dia, dengan mengurus dokumen maka para pekerja akan diketahui keberadaannya, berapa upah yang diterima serta masa kerja dan berbagai hak serta kewajiban antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Tentunya kita berharap agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar daerah dan luar negeri harus melaporkan dan mengurus dokumen di Disnakertrans. Kita menghindari terjadinya perdagangan orang,” tuturnya.
Sementara itu, Yosef Efendi selaku perekrut TKI tersebut mengaku, tidak mengetahui prosedur perekrutan karena pihak perusahaan perkebunan biasanya tidak menanyakan administrasi dan perizinannya.
Calon pekerja yang direkrutnya kata dia, akan dipekerjakan di PT. CMI di Ketapang Kalimantan Barat dan dirinya mengaku mengajak para pekerja yang sebagai saudara-saudaranya di kampung.
“Saya tidak paham prosedur perekrutan pekerja apalagi mereka ini semua saudara saya di kampung. Saya yang menanggung semua biaya perjalanan mereka dari Maumere ke Surabaya dan lanjut ke Ketapang,” jelasnya.