Warga Terdampak Waduk Napun Gete Terima Ganti Rugi
Editor: Koko Triarko
Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Kupang, Agus Sosiawan, melalui PPK Pengadaan Tanah Bendungan Bernad S.P. Malelak, menjelaskan, 28 bidang yang belum dibayarkan termasuk fasilitas umum, seperti kapela, sekolah dan posyandu.
Bernad mengatakan, yang diusulkan ke LMAN sebanyak 174 bidang tanah untuk diberikan ganti rugi, tetapi yang terbayar sebanyak 146 bidang dan masih ada sisa 28 bidang yang administrasinya belum lengkap, seperti nomor induk kependudukan.
“Saat pendataan, masyarakat belum memiliki KTP Elektronik sehingga LMAN meminta dilengkapi dulu administrasinya. Saya sudah koordinasi dengan BPN, agar kita datang kembali ke warga,” tuturnya.
Bernad menyebutkan, pihaknya akan meminya foto kopi KTP dari warga dan membuat keterangan di desa, yang menerangkan, bahwa NIK tersebut merupakan orang yang sama, tetapi karena proses pendataan di awal datanya masih lama, dan setelah KTP baru ada NIKnya.
Menurutnya, bila terjadi perubahan data, pihaknya meminta datang ke BPKP agar ada surat dari BPKP yang menrangkan, bahwa data tersebut benar, karena sebelumnya sudah ada audit review dari lembaga ini.
“Ada juga yang merupakan tanah ahli waris dan belum ada surat persetujuan dari saudara-saudaranya yang lain. Jadi ini juga perlu dilengkapi surat persetujuannya,” tuturnya.
Terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial milik pemerintah, seperti gedung sekolah dasar, Poliklinik desa dan kapela (rumah ibadat agama Katolik) serta tanah lereng, sudah dibicarakan dengan pemerintah kabupaten Sikka.
Untuk tanah lereng yang merupakan tanah negara, terangnya, menurut BPKP tidak perlu dibayarkan dan Pemda Sikka siap memfasilitasi siapa yang menjadi penerima ganti rugi fasilitas umum tersebut.