Warga Terdampak Waduk Napun Gete Terima Ganti Rugi

Editor: Koko Triarko

“Tadi kami sudah bertemu dengan pemilik 28 bidang tersebut dan kami sudah menyampaikan alasan belum dibayarkan. Mereka menyanggupi memperbaiki dokumennya, agar bisa segera diusulkan  kepada LMAN untuk segera dibayarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, yang dinilai tim apraisal untuk dibayarkan ganti rugi adalah berupa bangunan, tanah, tanaman dan tumbuhan produktif di atasnya, uang pindah dan uang masa tunggu selama pelaksanaan proyek.

Pembayaran ganti rugi berlangsung hingga sore, dan Bernad menyebutkan pembayaran akan dilakukan hingga semua penerima mendapatkan haknya hari ini.

Lihat juga...