Warga Terdampak Waduk Napun Gete Terima Ganti Rugi

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada warga yang terdampak pembangunan waduk Napun Gete, di desa Ilimedo, kecamatan Waiblama, kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pembayaran ganti rugi dilakukan hanya kepada 146 bidang tanah dengan nilai Rp32,5 miliar, dari total 174 bidang tanah yang harus dibayarkan, sementara sisanya sebanyak 28 bidang masih belum dibayar.

“Untuk hari  ini, baru dibayarkan 146 bidang tanah senilai Rp32,5 miliar. Sisanya sebanyak 28 bidang baru akan dibayar bila seluruh dokumen yang diminta sudah diselesaikan,” kata Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Teddy Fatrianda Pratama, di Maumere, Kamis (30/1/2020).

PPK Pengadaan Tanah Bendungan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Kupang, Bernad S.P. Malelak, saat ditemui di aula Sikka Convention Center (SCC) kota Maumere, Kamis (30/1/2020). -Foto: Ebed de Rosary

Teddy menyebutkan, proyek waduk Napun Gete merupakan proyek strategis nasional untuk mempercepat pengadaan air bersih bagi warga, dan dipergunakan untuk irigasi serta kebutuhan lainnya.

Dana untuk pembayaran ganti rugi diberikan kepada pemilik lahan dalam bentuk buku tabungan, untuk menjamin keamanan serta kenyamanan serta menjaga agar nominal uangnya sesuai dengan perhitungan tim apraisal.

Sementara itu, Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, dan segenap staf di kementerian terkait, yang bekerja demi percepatan pembangunan waduk untuk kesejahteraan masyarakat.

Romanus berpesan kepada para pemilik lahan yang menerima ganti rugi, agar bisa memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya, untuk kebutuhan seperti biaya pendidikan dan usaha bukan untuk pesta.

Lihat juga...