Polisi Usut Dugaan Penimbunan BBM di Jayapura

JAYAPURA – BY (25), pelaku yang diduga melakukan aksi penimbunan BBM jenis solar hingga 3,5 ton tanpa dokumen di Jalan Baru Tobati, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, terancam hukuman enam tahun penjara sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“BY dijerat dengan UU Migas,” kata Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas, di Mapolresta Jayapura Kota, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya.

Hingga kini, kata dia, BY atau pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim,” katanya.

Mantan Kapolres Jayapura itu juga menduga ada pelaku lainnya di belakang BY, karena tidak mungkin beraksi sendiri dalam melakukan penimbunan BBM jenis solar hingga 3,5 ton.

“BY ini hanya orang suruhan, bekerja sebagai supir, sementara yang bertindak sebagai bosnya, masih kami kembangkan,” katanya.

Mengenai motif dalam melakukan aksi penimbunan BBM, Gustav mengemukakan, bahwa BY melaksanakan sendiri dengan cara mengisi di seluruh SPBU yang ada Kota Jayapura.

“Tiap harinya, BY melakukan pembelian solar dengan cara mengisi di tangki mobil, setelah penuh, langsung mengisinya ke dalam penampungan yang modifikasi, setelah itu yang bersangkutan kembali melakukan aksinya lagi,” ujarnya.

Ketika ditanya ke mana BBM jenis solar disalurkan atau dijual, alumni Akpol 1999 itu belum bisa menerangkan.

“Kami masih akan kembangkan, mengingat pelaku utama yang diduga bosnya masih didalami,” katanya.

Sehari sebelumnya, sebuah rumah milik warga berinisial BY yang berada di Jalan Baru Tobati, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, tepat di belakang tempat hiburan malam Timung Dewi digeledah oleh personel Polsek Jayapura Selatan.

Lihat juga...