TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat bakal memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan sawit PT Ketapang Subur Lestari, karena terindikasi merusak sempadan sungai, sehingga menyebabkan air Sungai Awang dan Murung Gamis terdampak.
“Ada pun bentuk sanksi yang nantinya diberikan untuk sementara ini bersifat teguran secara tertulis, dan meminta dilakukan pemulihan pada sempadan di dua sungai tersebut,” kata Kepala DLH Barito Timur Lurikto, di Tamiang Layang.
“Kondisi kedua sungai itu sangat keruh, diduga bersumber dari sempadan sungai terkena aktivitas ‘land clearing’ atau pembersihan lahan. Jadi, pemulihannya dengan menanam tumbuh-tumbuhan sejenis bakau atau lainnya,” ujarnya.
Sanksi administratif itu dibuat berdasarkan hasil temuan tim DLH Barito Timur saat pengecekan lapangan, belum lama ini. Tim DLH Barito Timur juga melakukan pengambilan sampel air di beberapa titik pada Sungai Awang dan Murung Gamis.
Lurikto mengatakan, pemberian sanksi kepada PT KSL, anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi itu, masih menunggu persetujuan dan tanda tangan Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas.
Pada Sungai Awang ditemui kekeruhan air dalam kondisi yang tidak terlalu signifikan. Sedangkan pada bagian hulu Sungai Awang sangat signifikan, diduga karena sempadan sungai yang rusak mengakibatkan intrusi saat intensitas hujan tinggi. Sedangkan kondisi air di Sungai Murung Gamis ditemukan sebagian kondisi normal dan ada juga kondisinya keruh.
“Dan untuk kasus ini, tetap kita proses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Lurikto.