Padang Resmi Punya Perda Pajak Air Tanah
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat, mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak air tanah menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (6/1/2020).
Anggota DPRD Padang, Irawati Meuraksa, mengatakan, untuk membentuk perubahan Ranperda tersebut telah diadakan mekanisme pembahasan melalui beberapa rapat internal, pertemuan dan kunjungan kerja.
Sehingga berdasarkan hasil rapat kerja yang telah dilakukan tentang Ranperda Pajak Air Tanah, salah satu perubahan yang dilakukan yakni pada pasal enam mengenai tarif pajak air tanah yang semula 20 persen diubah hanya menjadi 10 persen.
“Tarif pajak yang ditetapkan sebelumnya sebesar 20 persen, menyebabkan besaran pokok air pajak naik dan menyulitkan dunia usaha, sehingga saat ini ditetapkan menjadi 10 persen,” katanya, Senin (6/1/2020).
Ia berharap dengan adanya perubahan Perda tersebut masyarakat Kota Padang tidak lagi menggunakan air tanah, dan beralih menggunakan air PDAM dengan syarat pihak PDAM mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dikatakannya, pembahasan perubahan atas Perda Kota Padang mengenai pajak air tanah telah dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah berlaku.
Kemudian pengesahan Perda mengenai pajak air tanah telah disahkan setelah keenam fraksi DPRD kota Padang menyatakan menerima perubahan Ranperda tersebut dengan mengajukan beberapa usulan.
“Semua ini telah sesuai tahapan dan aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Padang, Mastilizal Aye, mengatakan, meski Perda telah ditetapkan, perlu beberapa masukan seperti mesti menjaga sumber air tanah yang semakin meningkat, mempertimbangkan ketersediaan air tanah, dan perlu pengawasan terhadap penggunaan air tanah.
Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengatakan, penetapan Perda nomor 2 tahun 2011 itu sudah sewajarnya dilakukan. Dimana dalam dinamika pembahasan Pemko dan DPRD serta stakeholder terkait, sudah menyepakati untuk menurunkan persentase pajak air tanah dari 20 persen menjadi 10 persen.
Artinya, perubahan Ranperda menjadi Perda tersebut akan dapat dilaksanakan tanpa merugikan pelaku usaha atau masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga ketersediaan air tanah di masa yang akan datang.
“Ke depan kepada SKPD terkait untuk segera membuat peraturan pelaksanaan agar Perda yang telah ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan,” pintanya.
Menurut Hendri Septa, dengan adanya Perda biaya pajak air tanah ini, tujuannya tentu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Padang dalam penyediaan air tanah. Bahkan juga bisa meningkatkan iklim investasi di Kota Padang.
“Kita mengharapkan, iklim investasi semakin meningkat dan perputaran ekonomi yang baik meningkatkan pendapatan bagi kota Padang sendiri,” harapnya.
Ia menyebutkan, alasan yang membuat perlu melakukan perubahan pajak air tanah itu, juga dari mendengarkan aspirasi wajib pajak atau pelaku usaha yang menggunakan air tanah.
“Perlu untuk memenuhi aspirasi dari rakyat. Jadi intinya kita tidak ingin ada stigma bahwa dalam penetapan besaran pajak air sepihak oleh pemerintah,” jelasnya.