MK Tolak Uji Materiil UU Keterbukaan Informasi Publik

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Dengan demikian pembatasan 14 hari kerja yang ditentukan dalam norma Pasal 38 ayat (1) UU No.14 Tahun 2008 sudah tegas bahwa proses penyelesaian harus sudah dimulai satu hari kerja setelah permohonan diterima dan diregistrasi. Pembatasan demikian dimaksudkan agar penyelesaian sengketa informasi publik sejalan dengan asas penyediaan dan layanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana,” paparnya.

Oleh karena itulah, menurut Mahkamah, adanya persoalan berlarutnya proses penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana dicontohkan Pemohon adalah persoalan implementasi yang seharusnya tidak boleh terjadi dan bukan disebabkan inkonstitusionalnya norma yang dimohonkan pengujian.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemohon melakukan pengujian Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 terkait tenggat waktu pelaksanaan mediasi dan/atau ajudikasi pada Komisi Informasi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah agar berlakunya Pasal 38 ayat (1) UU KIP bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon mendalilkan Pasal 38 ayat (1) UU No. 14/2008 telah menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya karena ada ketidakjelasan mengenai waktu dimulainya proses penyelesaian sengketa.

Lihat juga...