Masa Jabatan Hakim Agung Diminta Dibatasi 10 Tahun
JAKARTA – Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran tidak mengatur batas periode jabatan hakim agung.
Pemohon pengujian Undang-Undang Republik Indonesia No.3/2009, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.14/1985, tentang Mahkamah Agung, Aristides Verissimo de Sousa Mota mengatakan, presiden dan wakil presiden bahkan dibatasi dua periode, masing-masing periode lima tahun.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/1/2020), Aristides Verissimo de Sousa Mota mengatakan, pasal 11 UU Mahkamah Agung mengatur hakim agung diberhentikan apabila meninggal dunia, berusia 70 tahun, mengundurkan diri atau sakit jasmani/rohani. “Ada kemungkinan seorang hakim agung bisa menjabat sampai 25 tahun, kalau dia terpilih pada saat berumur 45 tahun, dan mengakhiri jabatannya 70 tahun,” ujar pemohon.
Ia meminta, MK memutus masa jabatan hakim agung lima tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua. Sehingga, masa jabatan hakim agung maksimal 10 tahun.
Menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menilai, permohonan pengujian Undang-Undang Mahkamah Agung yang diajukan terlalu sumir, dan tidak memenuhi sistematika. “Kalau yang dimaksud Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Bapak harus menyebutkan pasalnya,” tandas Suhartoyo.
Selain itu, MK berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pemohon mesti mencantumkan pasal UUD 1945, yang dijadikan sebagai batu uji. (Ant)