Kejati Sulsel Periksa Pejabat Takalar Terkait Dugaan Korupsi

“Kami baru saja menerima informasi dari Kejati. Pihak Kejati mulai akan memeriksa pejabat terkait,” katanya.

Menurut Ansar, kuat dugaan ada penggelembungan dan manipulasi harga lahan (mark up) oleh pihak Pemkab Takalar pada pembebasan lahan RS standar internasional. Pemerintah daerah menganggarkan sekitar Rp12 miliar untuk pembebasan lahan tersebut.

Ansar menyatakan, kesalahan mendasar proyek tersebut lantaran tidak adanya studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).

Dia juga menduga, harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“Seharusnya meski memakai harga pasar, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya menjadikan NJOP untuk acuannya. Sebab, NJOP menjadi dasar perhitungan harga pasaran, ” ucapnya. (Ant)

Lihat juga...